bawaslu-petahana-tak-boleh-mutasi-pejabat-sejak-8-januari-2020
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau Neil Antariksa menegaskan, kepala daerah yang akan mencalonkan kembali pada Pilkada 2020 untuk ikut aturan.
Penegasan itu disampaikan Neil, seiring dengan rotasi pejabat yang marak di lakukan bupati di beberapa daerah yang akan mengikuti Pilkada beberapa bulan lagi.
“Maka dari itu kami mengimbau kepada Gubernur Riau Drs Syamsuar agar mengingatkan bupati atau wali kota yang masih menjabat dan mencalonkan dirinya kembali dalam kontestansi Pilkada 2020, tidak boleh lagi melakukan pergantian pejabat terhitung sejak tanggal 8 Januari 2020 kemarin,” ujar Neil kepada Riaupos.co, Kamis (9/1/2019).
Lebih jauh disampaikan Neil, berdasarkan Pasal 71 UU Nomor 10/ 2016 dan surat edaran Bawaslu RI Nomor SS_2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tanggal 30 Desember 2019, Bawaslu Riau telah menginstruksikan Bawaslu kabupaten/kota agar melakukan pengawasan pada tahapan pencalonan Pilkada tahun 2020.
“Surati bupati, wali kota yang masih menjabat agar jangan lagi melakukan pergantian pejabat mulai tanggal 8 Januari 2020. Sebagaimana yang telah tertuang UU 10/ 2016 dan SE Bawaslu RI,” tegas Neil.
Laporan: Afiat Ananda
Editor: E Sulaiman
Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…
Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…
Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.
Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.