bawaslu-petahana-tak-boleh-mutasi-pejabat-sejak-8-januari-2020
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau Neil Antariksa menegaskan, kepala daerah yang akan mencalonkan kembali pada Pilkada 2020 untuk ikut aturan.
Penegasan itu disampaikan Neil, seiring dengan rotasi pejabat yang marak di lakukan bupati di beberapa daerah yang akan mengikuti Pilkada beberapa bulan lagi.
“Maka dari itu kami mengimbau kepada Gubernur Riau Drs Syamsuar agar mengingatkan bupati atau wali kota yang masih menjabat dan mencalonkan dirinya kembali dalam kontestansi Pilkada 2020, tidak boleh lagi melakukan pergantian pejabat terhitung sejak tanggal 8 Januari 2020 kemarin,” ujar Neil kepada Riaupos.co, Kamis (9/1/2019).
Lebih jauh disampaikan Neil, berdasarkan Pasal 71 UU Nomor 10/ 2016 dan surat edaran Bawaslu RI Nomor SS_2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tanggal 30 Desember 2019, Bawaslu Riau telah menginstruksikan Bawaslu kabupaten/kota agar melakukan pengawasan pada tahapan pencalonan Pilkada tahun 2020.
“Surati bupati, wali kota yang masih menjabat agar jangan lagi melakukan pergantian pejabat mulai tanggal 8 Januari 2020. Sebagaimana yang telah tertuang UU 10/ 2016 dan SE Bawaslu RI,” tegas Neil.
Laporan: Afiat Ananda
Editor: E Sulaiman
SPCP IPDN 2026 dibuka 18-30 Agustus. Putra-putri Meranti bisa mendaftar dengan memenuhi syarat usia, pendidikan,…
Sebanyak 10.987 napi di Riau mendapat remisi Kemerdekaan. Dari jumlah itu, 185 napi menerima Remisi…
DPR RI meminta Agrinas selektif memilih mitra KSO agar konflik perkebunan tak berulang dan masyarakat…
Sanggar Keletah Budak Pekanbaru memperkuat promosi digital. Pengikut Instagram naik 262,9 persen dan konten ditonton…
Pemko Pekanbaru segera menertibkan kabel fiber optik semrawut, terutama yang tak berizin dan menjuntai karena…
Pacu Jalur Kuansing 2026 ditargetkan mendunia dengan melibatkan anak daerah penguasaan bahasa asing dan promosi…