langgar-data-pribadi-terancam-denda-rp70-miliar
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mengatur ancaman hukuman cukup berat bagi mereka yang melanggar hukum. Mereka yang menggunakan data pribadi bukan miliknya terancam hukuman penjara dan denda sampai Rp70 miliar.
Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan, RUU PDP perlu didukung, karena selama ini belum ada perangkat yang mengatur perlindungan data pribadi. Menurut dia, saat ini data pribadi dengan gampangnya dicuri dan digunakan tanpa izin pemiliknya. Data tersebut disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi, bahkan kepentingan politik. "Amerika contohnya," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan kemarin (4/3).
Politikus PKB itu mengatakan, Komisi I sudah pernah bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membahas RUU tersebut. Pihaknya menyampaikan berbagai pertanyaan terkait rancangan peraturan baru itu. Misalnya, bagaimana pemerintah mengantisipasi kecanggihan teknologi terkait perlindungan data pribadi.
Dalam Pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian pemilik data pribadi.
Ayat (2) menyebutkan, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Sedangkan ayat (3) menjelaskan, setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.(jpg)
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…
Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…
Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…