Putusan MK Daerah Bersengketa 6-9 Agustus
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seluruh daerah yang tidak memiliki sengketa pada Pileg 2019 dipastikan telah menuntaskan penetapan kursi dan calon terpilih. Kini, tinggal menunggu putusan MK pada daerah-daerah yang lolos tahap pembuktian dan yang ditangguhkan pembacaan putusannya. Putusan akan dibacakan pada 6-9 Agustus mendatang.
Berdasarkan catatan KPU, secara keseluruhan ada 196 kabupaten/kota di 21 Provinsi yang telah menetapkan keanggotaan DPRD mereka. Daerah-daerah itu tidak terdapat sengketa atau ada sengketa namun dianulir oleh MK dalam putusan Dismisal 22 Juli lalu. Paling banyak terdapat di Jawa Timur, di mana 25 dari 38 Kabupaten/Kota sudah menetapkan kursi dan calon terpilih.
Tidak hanya itu saja, Caleg di daerah-daerah tersebut juga sudah menyelesaikan kewajibannya melaporkan harta kekayaan ke KPK. "Sudah lengkap juga penyerahan tanda terima LHKPN. Tunggu putusan 6-9 Agustus nanti," terang komisioner KPU Evi Novida Ginting.
Penyerahan bukti LHKPN merupakan syarat mutlak agar mereka bisa mendapatkan usulan pelantikan dari KPU. (byu/jpg)
Editor: Arif Oktafian
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…
Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…
Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…