Categories: Politik

Juni: Mengaktifkan Syamsuar Sama dengan Menjatuhkan Airlangga

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Partai Golkar baru saja memutus pengembalian tiga pengurus DPD II Golkar Riau, Senin (2/3/2020). Klaim tersebut disampaikan langsung oleh Tim Pemenangan Syamsuar untuk Ketua DPD I Golkar Riau, Zulfan Heri.

Adapun tiga pengurus DPD II yang dikembalikan mahkamah Golkar diantaranya DPD II Golkar Siak, Dumai dan Rokan Hilir. Menanggapi hal itu, Ketua  DPD II Golkar Siak Juni Ardianto Rachman mengaku heran dengan klaim pendukung Syamsuar soal putusan mahkamah Golkar.

Bahkan bila itu benar, maka mahkamah Partai Golkar menurut dia telah berbuat sewenang-wenang. Karena putusan yang diambil tanpa melalui proses beracara sebagaimana mestinya.

Ia berpendapat, bila putusan tersebut dilaksanakan maka sama saja dengan meng-unlegitimed (memalsukan, red) keabsahan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum terpilih pada Munas Golkar beberapa waktu lalu.

“Apabila Syamsuar diaktifkan lagi oleh mahkamah partai, sama saja mahkamah partai meng-unlegitimed Airlangga sebagai ketua umum,” ucap Juni kepada Riaupos.co, Senin (2/3/2020).

Dari penjelasan Juni, penunjukan dirinya sebagai ketua DPD II Golkar Siak telah melalui tahapan yang sesuai anggaran dasar rumah tangga (ADRT) Golkar, melalui musyawarah daerah luar biasa (musdalub).

Dimana saat itu, dirinya terpilih secara aklamasi menahkodai Golkar Siak. Bahkan pada Munas lalu, DPD II Golkar Siak ikut memberikan suara pada pemilihan ketua umum.

Jika dirinya tidak sah menurut mahkamah sesuai yang disampaikan Zulfan Heri, maka Munas yang diikuti oleh DPD II Golkar Siak juga dipertanyakan keabsahannya.”Maka ini jangan sampai jadi celah orang lain untuk menghancurkan Airlangga. Jangan menjadi celah menghancurkan atau menjatuhkan Airlangga,” tegasnya.

Poin kedua menurut Juni, jika kepemimpinan dirinya atas DPD II Golkar Siak tidak sah, maka secara otomatis anggota DPRD Siak terpilih pada pileg lalu juga tidak sah. Karena untuk pemberkasan ke KPU itu ditandatangani dirinya langsung.

“Anggota DPRD Siak terpilih dianggap tidak sah. Termasuk Indra Gunawan (tim Syamsuar yang menggugat ke mahkamah partai, red) sendiri. Karena waktu itu saya meneken. Kalau begitu, ini namanya semena-mena,” tuntasnya.

 

 

Laporan Afiat Ananda
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

7 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

7 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

7 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

8 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

12 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

12 jam ago