Categories: Nasional

Terdakwa Irwan Pembakar Lahan Langsung Bebas

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Terdakwa Irwan alias Iwan (21), sebagai petani kecil di Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Senin (2/3/2020) menghirup udara bebas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri  (PN) Pasirpengaraian yang diketuai Sunoto SH MH menjatuhkan vonis sah dan bersalah dengan sengaja membakar lahan, dengan hukuman kurungan penjara 6 bulan, 15 hari.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU 4 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp3 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dari putusan vonis tersebut, terdakwa Iwan langsung bebas, setelah dipotong dengan masa tahanan yang telah ditahan Polres Rohul sejak 20 Agustus hingga 2 Maret 2020.

Sidang dengan agenda putusan perkara pembakar lahan dengan terdakwa Irwan,  dengan Hakim Ketua Sunoto SH MH, Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo SH Mba MH dan Ellen Yolandra Sinaga SH MH. Hadir JPU Jenti Siburian SH dan terdakwa Irwan didampingi penasihat hukum Andri SH dan Muhammad Ismail SH.

Selain memutuskan bersalah, hakim juga memerintahkan mengeluarkan terdakwa demi hukum segera setelah putusan ini diucapkan. Majelis hakim menetapkan barang bukti 1 (satu) buah mancis dan 1 botol kemasan air minum yang berisikan minyak bensin bercampur oli, sebilah parang dan 3 potongan kayu bekas dibakar dimusnahkan dengan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp2 ribu.

Setelah membacakan putusan vonis tersebut, Sunoto SH MH yang juga Ketua PN Pasirpengaraian menyampaikan kepada penasihat terdakwa dan JPU. Dalam persidangan, JPU Jenti Siburian SH menyikapi putusan majelis hakim menyatakan pikir-pikir dalam waktu sepekan.

‘’Kita lihat saja perkembangannya selama tujuh hari, menyikapi keputusan majelis hakim,’’ ujarnya.

Humas Pengadilan Pasirpengaraian, Irfan Hasan Lubis SH kepada wartawan, Senin (2/3/2020) menyebutkan, keputusan Majelis Hakim PN Pasirpengaraian terhadap terdakwa Irwan dalam perkara membuka lahan dengan cara membakar di Desa Muara Musu telah dipertimbangan oleh majelis hakim.

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bangunan Bersejarah Rohul Dibersihkan, Pj Sekda Ajak Hidupkan Goro

Pj Sekda Rohul pimpin goro Selasa Bersih di kawasan aset bersejarah Pasirpengaraian untuk menjaga kebersihan…

12 jam ago

Tinggal Tunggu SK Mendagri, 19 Desa di Rohul Siap Naik Status

Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…

15 jam ago

30 Ton Ikan Mati, DPRD Minta DLH Transparan Soal Sungai Tapung

DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…

16 jam ago

BPNT Segera Cair di Meranti, 41 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…

16 jam ago

Mulai Jumat Ini, ASN Kuansing Kerja dari Kecamatan, Wajib Naik Sepeda!

Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…

16 jam ago

146 Peserta Berebut Beasiswa Penuh YPCR 2026, Ini Tahapan yang Harus Dilewati

146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…

16 jam ago