Categories: Nasional

Terdakwa Irwan Pembakar Lahan Langsung Bebas

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Terdakwa Irwan alias Iwan (21), sebagai petani kecil di Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Senin (2/3/2020) menghirup udara bebas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri  (PN) Pasirpengaraian yang diketuai Sunoto SH MH menjatuhkan vonis sah dan bersalah dengan sengaja membakar lahan, dengan hukuman kurungan penjara 6 bulan, 15 hari.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU 4 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp3 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dari putusan vonis tersebut, terdakwa Iwan langsung bebas, setelah dipotong dengan masa tahanan yang telah ditahan Polres Rohul sejak 20 Agustus hingga 2 Maret 2020.

Sidang dengan agenda putusan perkara pembakar lahan dengan terdakwa Irwan,  dengan Hakim Ketua Sunoto SH MH, Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo SH Mba MH dan Ellen Yolandra Sinaga SH MH. Hadir JPU Jenti Siburian SH dan terdakwa Irwan didampingi penasihat hukum Andri SH dan Muhammad Ismail SH.

Selain memutuskan bersalah, hakim juga memerintahkan mengeluarkan terdakwa demi hukum segera setelah putusan ini diucapkan. Majelis hakim menetapkan barang bukti 1 (satu) buah mancis dan 1 botol kemasan air minum yang berisikan minyak bensin bercampur oli, sebilah parang dan 3 potongan kayu bekas dibakar dimusnahkan dengan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp2 ribu.

Setelah membacakan putusan vonis tersebut, Sunoto SH MH yang juga Ketua PN Pasirpengaraian menyampaikan kepada penasihat terdakwa dan JPU. Dalam persidangan, JPU Jenti Siburian SH menyikapi putusan majelis hakim menyatakan pikir-pikir dalam waktu sepekan.

‘’Kita lihat saja perkembangannya selama tujuh hari, menyikapi keputusan majelis hakim,’’ ujarnya.

Humas Pengadilan Pasirpengaraian, Irfan Hasan Lubis SH kepada wartawan, Senin (2/3/2020) menyebutkan, keputusan Majelis Hakim PN Pasirpengaraian terhadap terdakwa Irwan dalam perkara membuka lahan dengan cara membakar di Desa Muara Musu telah dipertimbangan oleh majelis hakim.

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tim SAR Temukan Korban Kedua Bencana Galodo Solok, Operasi Pencarian Resmi Ditutup

Satu korban hilang akibat galodo Solok ditemukan meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026). Total korban jiwa…

23 jam ago

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Malaysia

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…

3 hari ago

Kasus Kawasan Hutan Kampar, Polda Riau Resmi Tetapkan Tersangka Oknum DPRD Kampar Inisial F

Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F (Fahmil) sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan…

3 hari ago

Pria Asal Dairi Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Salo Kampar

Seorang pemuda asal Dairi berusia 21 tahun ditemukan meninggal tergantung di Ruko Apotek Rama Farma,…

4 hari ago

Atasi Kelangkaan dan Dugaan Mafia Solar Subsidi, DPRD Riau Bawa Wacana Pembentukan Satgas

DPRD Provinsi Riau mengusulkan pembentukan Satgas Solar terpadu untuk memberantas dugaan mafia, penyelewengan, dan antrean…

4 hari ago

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: 6 LC diamankan, 1 LC Remaja Positif Penyakit Menular

Satpol PP Kuansing menggelar razia warung remang-remang di Desa Marsawa. Enam LC diamankan, satu di…

4 hari ago