terdakwa-irwan-pembakar-lahan-langsung-bebas
PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Terdakwa Irwan alias Iwan (21), sebagai petani kecil di Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Senin (2/3/2020) menghirup udara bebas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian yang diketuai Sunoto SH MH menjatuhkan vonis sah dan bersalah dengan sengaja membakar lahan, dengan hukuman kurungan penjara 6 bulan, 15 hari.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU 4 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp3 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dari putusan vonis tersebut, terdakwa Iwan langsung bebas, setelah dipotong dengan masa tahanan yang telah ditahan Polres Rohul sejak 20 Agustus hingga 2 Maret 2020.
Sidang dengan agenda putusan perkara pembakar lahan dengan terdakwa Irwan, dengan Hakim Ketua Sunoto SH MH, Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo SH Mba MH dan Ellen Yolandra Sinaga SH MH. Hadir JPU Jenti Siburian SH dan terdakwa Irwan didampingi penasihat hukum Andri SH dan Muhammad Ismail SH.
Selain memutuskan bersalah, hakim juga memerintahkan mengeluarkan terdakwa demi hukum segera setelah putusan ini diucapkan. Majelis hakim menetapkan barang bukti 1 (satu) buah mancis dan 1 botol kemasan air minum yang berisikan minyak bensin bercampur oli, sebilah parang dan 3 potongan kayu bekas dibakar dimusnahkan dengan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp2 ribu.
Setelah membacakan putusan vonis tersebut, Sunoto SH MH yang juga Ketua PN Pasirpengaraian menyampaikan kepada penasihat terdakwa dan JPU. Dalam persidangan, JPU Jenti Siburian SH menyikapi putusan majelis hakim menyatakan pikir-pikir dalam waktu sepekan.
‘’Kita lihat saja perkembangannya selama tujuh hari, menyikapi keputusan majelis hakim,’’ ujarnya.
Humas Pengadilan Pasirpengaraian, Irfan Hasan Lubis SH kepada wartawan, Senin (2/3/2020) menyebutkan, keputusan Majelis Hakim PN Pasirpengaraian terhadap terdakwa Irwan dalam perkara membuka lahan dengan cara membakar di Desa Muara Musu telah dipertimbangan oleh majelis hakim.
Sebanyak 85.425 kendaraan di Kuansing tercatat menunggak pajak dengan total Rp20,7 miliar. Pemilik kendaraan diminta…
Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru baru mencapai 60 persen meski ditargetkan selesai 2025. Wako minta maaf…
Jukir liar diduga meminta tarif parkir Rp15 ribu di Jalan Sudirman Pekanbaru. Dishub turun tangan…
Sebanyak 77 peserta mengikuti uji kompetensi seleksi kepala sekolah TK, SD, dan SMP Negeri di…
Riau Bershalawat bersama Habib Syech digelar Senin malam di Masjid Raya Annur Pekanbaru. Masyarakat dan…
Harga BBM non-subsidi Pertamina turun mulai 1 Agustus 2026. Pertamax Turbo, Pertamax, dan Pertamax Green…