hakim-mahkamah-golkar-dinilai-zalimi-kader
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengembalikan kepengurusan tiga DPD II di Riau, mendapat kecaman kader. Salah satunya datang dari Pengurus DPD I Golkar Riau, Masnur. Kata dia, apa yang diputuskan oleh hakim Mahkamah Partai Golkar sangat tidak benar.
Bahkan sarat kepentingan dan bersifat tendensius. Sebab, sampai saat ini dirinya memastikan mahkamah partai tidak menghadirkan para pihak layaknya proses sengketa yang pernah berlangsung.
“Saya bicara pribadi saya, karena saya pengurus. Kita lihat rekontruksi hukum. Kalau mereka (mahkamah partai, red) mau ambil putusan pasti ada pemanggilan para pihak. Tapi ini enggak ada sama sekali,†sebut Masnur saat dihubungi Riaupos.co, Senin (2/3/2020).
Ia menjelaskan, ketika ada sebuah gugatan ke mahkamah partai maka selayaknya pihak penggugat dan tergugat dipanggil. Kemudian dibacakan dalil serta pembelaan masing-masing pihak. Hal serupa dikatakan Masnur, pernah dialami saat bersengketa mengenai kepengurusan Kabupaten Rokan Hulu dulu.
“Bukan mengambil keputusan seperti itu, itu salah. Itu main hakim sendiri itu namanya. Mahkamah partai harus netral. Orang arif, bijaksana, wakil Tuhan. Jangan melukai orang lain. Jangan ada kepentingan orang lain yang ditarok disitu. Jangan jadikan mahkamah bunuh orang lain, itu tidak benar,†tambahnya.
Ditanya apa langkah selanjutnya, dirinya akan melakukan sanggahan terhadap mahkamah partai. Karena bagi dia, apa yang telah diputuskan mahkamah sudah mendzolimi kader Partai Golkar yang sejak pileg dan pilpres laku sudah bertungkus lumus memenangkan Golkar.
“Termasuk juga memenangkan Pak Airlangga pada Munas kemaren. Suara mereka (tiga DPD II yang dibatalkan mahkamah Golkar, red) dipakai saat itu. Kalau tiba-tiba batal, artinya seluruh produk yang dikeluarkan tiga DPD II tersebut batal juga,†tegasnya.
Laporan Afiat Ananda
Editor: Deslina
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…