tiga-ganda-putra-lolos-ke-semifinal-potensi-final-sesama-indonesia
SUNCHEON (RIAUPOS.CO) – Indonesia memastikan satu tiket final Korea Open 2022 lewat ganda putra Bagas Maulana/Muhammad Shohibul Fikri dan Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto yang akan saling bertemu di semifinal pada Suncheon, Sabtu (9/4/2022).
Pada sektor ganda putra ajang BWF Super 500 ini, Indonesia berpotensi menciptakan final sesama Indonesia karena pasangan peringkat dua dunia Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan juga menjejak semifinal untuk menghadapi pasangan tuan rumah Kang Minhyuk/Seo Seung Jae.
“Kami mau main nyaman saja dan tanpa beban. Yang penting maksimal mengeluarkan seluruh kemampuan,” ujar Bagas lewat keterangan resmi PP PBSI di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Sementara dari kubu senior, Fajar/Rian akan mewaspadai aksi juniornya yang sedang menanjak dan sempat menjuarai All England, bulan lalu. Menurut pasangan unggulan keempat itu, faktor kunci kemenangan di babak empat besar besok akan ditentukan oleh siapa yang paling siap.
“Bertemu Bagas/Fikri kami harus waspada karena mereka sedang naik treknya. Mereka juga tengah percaya diri setelah menjuarai All England. Tapi kami juga sudah saling tahu kelemahan dan kelebihan masing-masing. Siapa yang siap itu yang akan menang,” ujar Fajar.
Sebelum ke semifinal, Bagas/Fikri terlebih dulu membungkam pasangan tuan rumah, Yong Jin/Na Sung Seung, dengan dua game langsung 22-20, 21-18. Sementara Fajar/Rian menghentikan perlawanan Ong Yew Sin/Teo Ee Yi dari Malaysia dengan skor tipis 21-19, 22-20.
“Alhamdulillah kami sangat bersyukur diberikan kemenangan. Tadi lawan bermain cukup baik, sehingga membuat kami kesulitan untuk mendapatkan poin,” ujar Fikri.
”Permainan kami sudah lumayan enak, hanya memang masih banyak melakukan kesalahan sendiri. Jadi tadi poin sudah unggul, sempat mepet lagi,” timpal Bagas.
Seentara utu Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan di perempat final sukses menyingkirkan pasangan Korea lainnya yaitu Choi Solgyu/Kim Wonho dengan dengan dua game langsung 21-17, 21-13.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…