Categories: Nasional

Kolaborasi Strategis, BRK Syariah Resmikan Kerjasama dengan Kemenag Tanjungpinang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) resmi menjalin kerjasama strategis dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Ruang Sharia Digital Center, Lantai 14 Menara Dang Merdu BRK Syariah, Jumat (30/8/2025).

MoU ditandatangani oleh Direktur Dana & Jasa BRK Syariah, M.A. Suharto, bersama Kepala Kantor Kemenag Tanjungpinang, Erizal, serta disaksikan Plt. Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus. Sementara PKS dilakukan oleh Branch Manager BRK Syariah Tanjungpinang Pamedan, Abdul Rahim, dengan pihak Kemenag.

Melalui kerjasama ini, BRK Syariah menegaskan komitmennya untuk terus memperluas kolaborasi, khususnya dalam mendukung layanan keagamaan dan sosial di tengah masyarakat.

Direktur Dana & Jasa BRK Syariah, M.A. Suharto, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas di atas kertas. “Ini adalah wujud komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.

Kepala Kantor Kemenag Tanjungpinang, Erizal, juga menyampaikan apresiasinya. “Kami berterima kasih kepada BRK Syariah yang membuka ruang sinergi. Harapannya, kerjasama ini dapat memberi manfaat nyata, baik dalam pelayanan keagamaan maupun peningkatan literasi keuangan syariah,” kata Erizal.

Acara ini turut dihadiri Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, T.M. Fadhly Kholis, Pemimpin Divisi Konsumer BRK Syariah, Irsyadi Sukri, Kasubag Tata Usaha Kemenag Tanjungpinang, Zahid, serta Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tanjungpinang, Ali Busro. (rio/rls)

Redaksi

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

16 menit ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

36 menit ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

56 menit ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

1 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

5 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

6 jam ago