jenderal-andika-bolehkan-keturunan-pki-daftar-jadi-prajurit-tni
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, pihaknya tidak ingin ada keturunan dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang ikut seleksi sebagai calon anggota militer.
Hal itu dikatakan Andika, lantaran merujuk dari TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, di mana tidak ada larangan bagi keturunan dari PKI untuk ikut serta menjadi anggota TNI.
”Saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam,” ujar Andika dalam channel YouTube miliknya seperti dikutip dari Jawapos.com, Kamis (31/3).
Andika menuturkan, di dalam TAP MPRS tersebut hanya menyatakan mengenai pembubaran PKI dan sebagai organisasi terlarang. Termasuk komunisme, leninisme, dan marxisme, adalah paham atau ajaran yang terlarang, tidak boleh diajarkan di Indonesia. Sehingga tidak ada yang dilanggar jika keturunan PKI mendaftar menjadi anggota militer.
”Kedua, ajaran komunisme, lenisisme, marxisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggar?” tutur Andika.
Atas hal tersebut, mantan kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menegaskan, dia patuh terhadap aturan dan perundang-undangan. Sehingga, jika ada larangan terhadap keturunan anggota PKI menjadi anggota TNI, harus ada aturan jelas yang tertulis.
”Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh perundang-undangan yang ada. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum,” ucap Andika.
Diketahui, Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisi tentang, pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara, dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis, marxisme, dan leninisme.
Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 ditetapkan Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Suasana saat itu, Indonesia telah dikecamuk peristiwa G30S/PKI, serta aksi-aksi yang menyusul sesudahnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…