Categories: Pekanbaru

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup selama Ramadan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pedoman aktivitas selama Ramadan bagi masyarakat Pekanbaru diterbitkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.  Dalam aturan yang diterbitkan, tempat hiburan malam (THM) diwajibkan tutup. Sementara aktivitas peribadatan boleh dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Pedoman ini diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Pekanbaru Nomor : 14/SE/2022 yang ditandatangani Senin (28/3) lalu. SE ini mengatur aktivitas masyarakat dan pelaku usaha.

Untuk aktivitas masyarakat disampaikan bahwa, diimbau untuk memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, bersedekah, dan menghidupkan malam Ramadan dengan ibadah.

"Bagi rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadan dengan ketentuan mempedomani dari Kementerian Agama Republik Indonesia, " kata Wako Pekanbaru dalam SE ini.

Kemudian kegiatan lainnya di luar rumah ibadah yang menjadi aktivitas rutin selama bulan suci Ramadan seperti buka bersama, pembagian zakat secara massal dan lain sebagainya dilaksanakan dengan menjaga prokes. 

"Dan mengikuti Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Penanganan Covid-19, " imbuhnya. 
Kemudian untuk pelaku usaha, Firdaus menegaskan THM wajib tutup selama Ramadan.

"Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam atau diskotik, ditutup selama Ramadan. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama Ramadan," tegasnya.

Sementara itu kewajiban tutup juga diberlakukan bagi tempat pijat kesehatan atau refleksi. Di luar itu, restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB.

"Bagi usaha penjualan snack atau bakery dapat dibuka selama Ramadan dan tidak melayani makan di tempat, " urainya. 
Untuk restoran atau rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Ramadan, dan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan restoran atau rumah makan bagi yang tidak beragama Islam.

"Ini diatur dengan izin khusus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP), " tuturnya.

Menambahkan Wako Pekanbaru, Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal menyebutkan, warnet dan play station juga ditutup selama Ramadan. Kemudian kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal atau supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu atau musik Islami dan menganjurkan karyawan beribadah dan berbusana Melayu, muslim yang menutup aurat, memakai masker dan sarung tangan serta mengumandangkan suara azan ketika waktu salat masuk.

"Bila masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap instruksi Wali Kota Pekanbaru agar tidak mengambil tindakan langsung, diharapkan menghubungi call centre Satpol PP Kota Pekanbaru HP 085337364646," tutup Asisten I.

Laporan M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor : Edwar Yaman

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago