jokowi-kembali-tegaskan-kepala-daerah-tak-bisa-buat-kebijakan-sendiri-sendiri
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19 di Tenah Air, pemerintah telah melakukan langkah-langkah mengatasi virus tersebut. Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan juga Keputusan Presiden (Keppres).
Presiden Jokowi mengatakan, PP yang dibuat pemerintah adalah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," ujar Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, dengan adanya PP dan Keppres tersebut maka kepala daerah akan sejalan dengan yang diinginkan pemerintah pusat dalam menangani pandemi virus Korona ini. Sehingga semuanya tertangani dengan baik.
"Jadi para kepala daerah tidak bisa membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi dengan pusat," kata Jokowi.
Oleh sebab itu diharapkan ke depannya semua kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah bisa sesuai dengan PP dan Keppres tersebut. Sehingga selaras dengan yang ingin dilakukan pemerintah.
"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan yang berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut," pungkasnya.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…
Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…
Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…