Categories: Nasional

Pukul Petugas Rutan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, pihaknya telah melaporkan Nurhadi kepada polisi. Terdakwa korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diketahui melakukan dugaan tindakan penganiayaan terhadap petugas rumah tahanan (rutan) KPK.

“Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan tersebut didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK,” kata Ali dalam keterangannya.

Ali menegaskan, tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.

KPK juga memastikan, pihaknya telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan yang diduga mendapat pemukulan dari Nurhadi. Permasalahan ini selanjutnya merupakan kewenangan aparat kepolisian.

“Kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang,” tegas Ali.

Sebelumnya, KPK membenarkan Nurhadi yang juga terdakwa kasus korupsi melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas rumah tahanan (Rutan) KPK. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30 WIB kemarin.

“Pada hari Kamis (28/01/2021) sekitar pukul 16.30 Wib bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1 benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK,” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1).

Ali menyampaikan, peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi  terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. Bahkan, tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Nurhadi tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya.

“Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan, sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud,” ujar Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini memastikan, pihaknya akan memberikan informasi terbaru mengenai kasus ini. “Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Ali.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

7 jam ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

9 jam ago

Piala Dunia Anak Regional Riau Tuntas, Ini Tim yang Lolos ke Bandung

Empat tim juara Regional Riau memastikan tiket ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026 tingkat nasional…

11 jam ago

BPKAD Meranti Tegaskan Tak Pernah Terima Dana Reboisasi Puluhan Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti membantah menerima Dana Reboisasi Rp23,15 miliar dan menegaskan hal itu tidak sesuai…

11 jam ago

Lebih dari 10 Titik Jalan di Bangkinang Diperbaiki Dinas PUPR Kampar

Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…

20 jam ago

Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…

20 jam ago