Categories: Nasional

Salinan Vonis Pidana Pemilu Disampaikan ke PN Rengat

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap terpidana Sovia Warman SPd. Komisioner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu dihukum penjara selama empat bulan.

Putusan atas banding yang dilakukan Sovia Warman ini juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Hanya saja, putusan dari PT Pekanbaru ini atas pidana Pemilu 2019 juga memberikan masa percobaan selama delapan bulan dan denda Rp8 juta subsider satu bulan kurungan penjara terhadap Sovia Warman.

Putusan PT Pekanbaru tersebut sudah disampaikan kepada PN Rengat. "Benar putusan banding atas pidana Pemilu yang diajukan Sovia Warman, sudah turun," ujar Humas PN Remgat Imanuel Marganda Putra Sirait SH, Senin (29/7).

Menurutnya, untuk tahapan penyelesaian pidana Pemilu tuntas hingga PT Pekanbaru. Artinya, apapun putusan dari PT Pekanbaru tidak ada lagi upaya hukum yang harus ditempuh bagi yang beracara.

Untuk putusan ini sambungnya, terpidana selama delapan bulan ke depan dalam pengawasan. Apabila dalam masa itu yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum, maka terpidana wajib menjalani hukuman kurungan selama empat bulan.

Namun apabila dalam delapan bulan ke depan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, maka terpidana tidak akan dikurung badan. "Putusan itu terhitung sejak dikeluarkan oleh PT Pekanbaru," terangnya.

Dalam pada itu, Devisi Organisasi dan SDM Bawaslu Riau Hasan MSi mengatakan bahwa status Sovia Warman SPd sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu masih saja nonaktif. "Bawaslu Riau tetap menunggu keputusan dari Bawaslu RI," ucapnya.

Memang sebutnya, pengajuan penonaktifan hingga penggantian Sovia Warman sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu sudah diajukan. "Bawaslu Riau sifatnya hanya mengusulkan dan kewenangan ada pada Bawaslu RI," terangnya.(kas)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

1 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

1 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

1 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

1 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 hari ago