Salinan Vonis Pidana Pemilu Disampaikan ke PN Rengat
RENGAT (RIAUPOS.CO) — Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap terpidana Sovia Warman SPd. Komisioner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu dihukum penjara selama empat bulan.
Putusan atas banding yang dilakukan Sovia Warman ini juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Hanya saja, putusan dari PT Pekanbaru ini atas pidana Pemilu 2019 juga memberikan masa percobaan selama delapan bulan dan denda Rp8 juta subsider satu bulan kurungan penjara terhadap Sovia Warman.
Putusan PT Pekanbaru tersebut sudah disampaikan kepada PN Rengat. "Benar putusan banding atas pidana Pemilu yang diajukan Sovia Warman, sudah turun," ujar Humas PN Remgat Imanuel Marganda Putra Sirait SH, Senin (29/7).
Menurutnya, untuk tahapan penyelesaian pidana Pemilu tuntas hingga PT Pekanbaru. Artinya, apapun putusan dari PT Pekanbaru tidak ada lagi upaya hukum yang harus ditempuh bagi yang beracara.
Untuk putusan ini sambungnya, terpidana selama delapan bulan ke depan dalam pengawasan. Apabila dalam masa itu yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum, maka terpidana wajib menjalani hukuman kurungan selama empat bulan.
Namun apabila dalam delapan bulan ke depan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, maka terpidana tidak akan dikurung badan. "Putusan itu terhitung sejak dikeluarkan oleh PT Pekanbaru," terangnya.
Dalam pada itu, Devisi Organisasi dan SDM Bawaslu Riau Hasan MSi mengatakan bahwa status Sovia Warman SPd sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu masih saja nonaktif. "Bawaslu Riau tetap menunggu keputusan dari Bawaslu RI," ucapnya.
Memang sebutnya, pengajuan penonaktifan hingga penggantian Sovia Warman sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu sudah diajukan. "Bawaslu Riau sifatnya hanya mengusulkan dan kewenangan ada pada Bawaslu RI," terangnya.(kas)
Declan Rice yakin Inggris memiliki deretan penendang penalti terbaik jelang fase gugur Piala Dunia 2026…
Pertamina resmi menurunkan harga BBM nonsubsidi mulai 1 Juli 2026. Pertamina Dex, Dexlite, Pertamax Turbo…
BRK Syariah membuka 300 rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru sekaligus mengedukasi siswa tentang pentingnya…
Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Rumbai menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru dan…
TSA Unri dan Tanoto Fellow Riau menghadirkan pembelajaran numerasi berbasis permainan di SDN 57 Pekanbaru…
Pemko Pekanbaru menyiapkan lima setel seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi 7.000 hingga 8.000 siswa…