JALANI SIDANG: Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Haris Hasanuddin (kanan) berbincang dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Haris didakwa memberikan suap kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk mendapatkan jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. (FEDRIK TARIGAN/JPG)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Peran Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) kembali diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, KPK mengungkapnya di sidang dakwaan Kepala (nonaktif) Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Lukman menerima uang total Rp70 juta dari Haris. Uang itu diberikan secara bertahap. Pertama pada 1 Maret 2019 sebesar Rp 50 juta di Hotel Mercure Surabaya. Kemudian Rp20 juta diberikan kepada Lukman pada 9 Maret melalui Herry Purwanto di Pondok Pesantren Tebu Ireng Jombang.
Uraian jaksa dalam surat dakwaan Haris itu mempertegas indikasi bahwa Lukman menerima aliran dana terkait pengisian jabatan di Kemenag. Sebelumnya, di sidang praperadilan tersangka Romahurmuziy alias Romy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, KPK hanya menyebut Lukman menerima Rp10 juta dari Haris pada 9 Maret.
Jaksa menerangkan, uang Rp50 juta diberikan Haris sebagai tanda terima kasih. Sebab, pada 4 Maret atau lima hari sebelum penyerahan uang, Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur berdasar Keputusan Menteri Agama Nomor B.II/04118. Dan sehari kemudian, Haris dilantik sebagai kakanwil.
Menurut JPU, sebelum penyerahan uang Rp50 juta itu, Lukman sempat menyampaikan akan ‘pasang badan’ atas pengangkatan Haris sebagai kakanwil. Hal itu diduga merujuk pada rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebut bahwa Haris pernah mendapatkan hukuman disiplin PNS pada 2015 dan 2016. Jaksa menyebut, pengangkatan Haris yang diduga mengangkangi rekomendasi KASN itu juga melibatkan Romy. Romy-lah yang meminta Lukman untuk tetap mengangkat Haris dengan segala risikonya.
Editor: Eko Faizin
Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…
Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…
RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…
Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…
Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…
Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…