Categories: Nasional

ASN Bakal Ikut Pelatihan Militer Tiga Bulan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah bakal mewajibkan Aparatur sipil negara (ASN) mengikuti pelatihan militer sebagai wujud bela negara. Dalam pelatihan selama tiga bulan, mereka dipastikan tak kehilangan jabatan dan hak-haknya.

Ketentuan ini baru saja ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran MenPANRB No. 27/2021. Surat yang ditandatangani pada 27 Desember 2021 tersebut berisi tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Tjahjo menjelaskan, sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan bahwa pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Yang mana, pada sistem ini bakal melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional. Artinya, tidak hanya komponen utama saja tapi diperlukan peran serta Komponen Cadangan.

"SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara," ujar Tjahjo dalam keterangan resminya, kemarin (28/12).

Menurutnya, keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan ini juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN Berakhlak, khususnya nilai loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah.

Karenanya, melalui SE ini, Tjahjo meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN di instansinya yang memenuhi syarat untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan. Sayangnya, tidak disebutkan persyaratan apa yang dimaksudkan dalam SE tersebut. hanya dinyatakan, bahwa aka nada seleksi administrasi dan seleksi kompetensi untuk mereka sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Nantinya, bagi ASN yang lulus seleksi akan diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Dalam kurun waktu tersebut, ASN dijanjikan bakal menerima uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian. Kemudian, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

"Bagi ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, maka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran," tegasnya.

Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, kata dia, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian. PPK atau komite talenta juga diimbau memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan. Selain itu, Tjahjo juga meminta agar arahan dalam SE ini dijalankan dengan baik oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.(mia/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

BEM Unri Bagikan Sepeda, Modal Usaha, dan BLT untuk 50 Mahasiswa yang Membutuhkan

BEM Unri menyalurkan bantuan Rp60 juta untuk 50 mahasiswa berupa sepeda, modal UMKM, dan BLT…

2 jam ago

70 Lapak Liar di Sekitar Stadion Utama Riau Dibongkar, 160 Personel Gabungan Dikerahkan

Sebanyak 70 lapak liar di sekitar Stadion Utama Riau dibongkar 160 personel gabungan. Pedagang tetap…

2 jam ago

Polisi Tindak Lanjuti Laporan Warga, 4 Rakit PETI di Sungai Jering Dibakar

Polisi menindaklanjuti laporan warga dan menemukan empat rakit PETI di Sinambek, Kuansing. Keempat rakit tersebut…

3 jam ago

Rachel/Febi Tundukkan Unggulan China dalam Dua Gim, Melaju ke Babak 16 Besar

Rachel/Febi membuat kejutan di China Open dengan menyingkirkan unggulan kedua asal China, Jia Yi Fan/Zhang…

3 jam ago

Rida K Liamsi Didakwa Rugikan Riau Pos Rp56,9 Miliar, Tolak Tawaran RJ Majelis Hakim

Rida K Liamsi didakwa menyebabkan kerugian Riau Pos Rp56,9 miliar. Ia memilih mengajukan eksepsi, sementara…

5 jam ago

Kabar Terbaru Gaji ke-13 ASN Inhu, Pencairan Tahap Awal Masuk Rekening Kamis

Pemkab Inhu mulai mencairkan gaji ke-13 ASN dan PPPK secara bertahap. Tahap awal, Rp25 miliar…

5 jam ago