terdakwa-ke-rumah-sakit-sesuai-prosedur
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketidakhadiran salah seorang terdakwa kasus investasi bodong Fikasa Group Agung Salim, memancing kemarahan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (27/12). Terdakwa pada kasus yang merugikan 10 warga Pekanbaru senilai Rp84,9 miliar itu tidak hadir dalam persidangan karena memeriksakan diri ke rumah sakit.
Ketua Majelis Hakim Dahlan geram karena majelis tidak disurati oleh Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sebagai tempat penahanan terdakwa. Adapun surat yang dikirim pihak rutan ke Dahlan untuk dirinya sebagai Pejabat Ketua PN Pekanbaru, bukan sebagai Ketua Majelis Hakim. Maka Majelis Hakim menilai ada yang dilanggar.
Menjawab hal itu, Kepala Rutan Sialang Bungkuk Pekabaru Lukman menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Menurut Lukman, langkah yang diambil sudah berdasarkan PP No 58 Tahun 1999, di mana dapat mengirim tahanan yang sakit serta wajib memberitahukan kepada instansi yang menahan.
"Kami sudah beritahukan bahwa terdakwa sakit jauh-jauh hari sebelum sidang pertama. Pemberitahuan kedua juga sudah kami sampaikan terkait akan dilakukannya pemeriksaan ke rumah sakit. Karena keterbatasan alat yang dimiliki rutan, bahkan dokter rumah sakit juga menyarankan untuk diperiksa di lab RSUD Pekanbaru," kata Lukman.
Lalu pada pertengahan pekan kemarin, dilakukan pemeriksaan lab. Hal itu juga sudah beritahukan kepada pihak terkait, termasuk pihak kejaksaan dan pengadilan. Pemberitahuan itu menurut Lukman juga lewat surat.
"Ketiga, pada Jumat atau Kamis malam kondisinya ngedrop, hari Jumat dokter periksa ulang lagi. Jumat siang menurut rekomendasi dokter kami harus dibawa ke RSUD. Sebelumnya kami beritahukan kepada jaksa yang bersangkutan dan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Baik melalui surat dan via telpon semua ada," ujarnya.
Usai dibawa ke RSUD, lanjut Lukman, pihak rumah sakit justru merekomendasikan agar terdakwa di rawat di rumah sakit. Hal itu juga sudah diberitahukan. Hingga dirinya yakin semua sudah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.
Terkait rekomendasi dokter RSUD agar terdakwa dilakukan perawatan di rumah sakit, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penelusuran kebenaran tentang keberadaan terdakwa Agung Salim. Hakim juga meminta JPU untuk menunjuk dokter lain selain dokter RSUD sebagai pembanding soal kondisi kesehatan terdakwa.(end)
PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.
JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.
Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.
Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…
PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…
Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…