Categories: Nasional

Kompolnas: Dandhy Bisa Ajukan Praperadilan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Proses hukum terhadap aktivis Dandhy Dwi Laksono dinilai jumlah pihak sebagai kriminalisasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal memberikan masukan agar tim kuasa hu­kum Dandy melayangkan gugatan praperadilan.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menuturkan, penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat Dandhy, memang merupakan ke­wenangan penyidik. Menangkap, menahan dan menentukan status sebagai saksi atau tersangka itu kewenangan polisi yang diatur dalam KUHAP. ”Namun, kalau dianggap dalam prosesnya salah atau keliru, ada jalan lain yang bisa ditempuh,” tuturnya.

Karena itu, kuasa hukum Dandhy bisa menempuh jalur hukum berupa praperadilan. Karena hanya dengan jalur itulah penetapan tersangka bisa dibatalkan. ”Dipersilakan menempuh jalur hukum tersebut,” terangnya dihubungi JPG, kemarin.

Namun begitu, Kompolnas sebagai pengawas eksternal tentu memonitor tindakan kepolisian di lapangan. Dalam hal semacam ini, Kompolnas memiliki kewenangan untuk klarifikasi dan meminta gelar perkara. ”Termasuk mengawasi bila ada proses pemeriksaan kode etik,” terangnya.

Kompolnas tidak memiliki kewenangan untuk memantau berjalannya pemeriksaan saksi dan sebagainya. Poengky mengatakan, pengawas internal yang memiliki kewenangan memeriksa. ”Karena itu, kami harapkan pengawas internal proaktif. Tidak hanya soal kasus aktivis, tapi juga soal kekerasan dalam demonstrasi,” tegasnya.

Perlu disadari polisi, ini posisinya sebagai lembaga negara yang fungsinya melayani masyarakat. Salah satu kunci dalam menjaga agar kepercayaan publik tidak merosot dengan bersikap netral dan profesional. ”Harus seperti itulah pelayanan kepolisian,” paparnya.

Sebelumnya, Dandhy sempat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Diduga Dandhy menyebarkan informasi hoaks terkait kejadian di Papua. Namun, dalam proses penangkapan itu dinilai janggal oleh LBH dan AJI, karena proses pemanggilan absen dilakukan Polda Metro Jaya.

Padahal, sesuai dengan pasal 112 jo pasal 227 ayat 1 KUHAP, menyebutkan bahwa sebelum melakukan penangkapan, kepolisian diharuskan untuk memanggil seseorang tersebut secara patut. Dandhy mengaku tidak ada panggilan apapun sebelum dirinya ditangkap.

Karenanya, Dandhy mengikuti proses penangkapan sekaligus ingin mengetahui pidana apa yang dijeratkan padanya. Sutradara Sexy Killer itu juga mengakui bahwa twit terkait Papua miliknya merupakan informasi yang terstruktur berdasarkan sejumlah media di Papua.

Sementara Kuasa Hukum Dandhy, Al Ghifari menjelaskan saat ini belum ada kepastian untuk menempuh gugatan praperadilan. “Kami fokus untuk meminta SP3 dulu, “ paparnya dihubungi kemarin. Namun, ke depan tidak menutup kemungkinan tersebut. Hal itu tergantung dari perkembangan kasus ini. “Kita akan lihat nanti,“ terangnya.(idr/jpg)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

5 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

11 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

13 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

14 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago