Musa Zainuddin bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dok jpnn
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan mantan anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin tentang status justice collaborator (JC). Mantan legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merupakan terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2016.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, pihaknya telah memperlajari permohonan Musa. "JC itu sudah kami tolak. Saya sudah dapat informasi dari Biro Hukum KPK, sebenarnya sudah kami tolak," kata Saut di Jakarta Selatan, Kamis (28/11).
Saut menjelaskan, Musa tidak memenuhi syarat memperoleh status JC sebagaimana diatur Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Dalam SEMA itu disebutkan bahwa status JC bisa diberikan apabila pemohon terlibat dalam perkara korupsi, namun namun bukan pelaku utama.
Selain itu, kata Saut, seorang terdakwa yang menyandang status JC juga harus mau mengakui perbuatanya, serta memiliki kesaksian penting untuk menjerat pelaku lain yang korupsinya lebih besar. “Kalau dia mau membuka kasus yang lebih besar, ajukan lagi JC-nya, jangan-jangan kami setujui," tuturnya.
Sebelumnya KPK mendakwa Musa menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Motif suapnya adalah memuluskan keinginan Abdul menggarap sejumlah proyek infstruktur Kementrian PUPR pada 2016.
Pengadilan memutuskan Musa bersalah. Putusan pengadilan yang menghukum Musa dengan penjara selama sembilan tahun juga sudah inkrah.(tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…
Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…
Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…