Categories: Nasional

Giliran Penasihat KPK Tsani Annfari Mengundurkan Diri

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlahan-lahan mulai mengundurkan diri. Hal ini imbas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan terpilihnya pimpinan KPK yang dipandang cacat etik.

Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari mengaku akan melepas jabatannya terhitung sejak Ahad (1/12) mendatang. Menurutnya, dia akan lebih dahulu keluar dari lembaga antirasuah.

“Jadi saya punya perbedaan treatment karena kebetulan penasihat (ada) tiga, yang satu selesai tanggal 1 Desember, yang dua masih berlanjut sampai pimpinan yang saat ini berakhir,” kata Tsani di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Tsani menuturkan, surat keputusan pemberhentiannya telah ditandatangani oleh pimpinan KPK dan berlaku efektif pada Minggu (1/12) mendatang. Sehingga, hari terakhir Tsani bekerja di KPK jatuh pada Jumat (29/11) besok.

Setelah mundur dari posisi penasihat KPK, Tsani menyatakan akan kembali menjadi pegawai di Kementerian Keuangan, tempat bekerjanya dahulu sebelum mengabdikan diri di KPK.

“Saya kan ASN di Kemenkeu, sehingga saya kembali ke Kemenkeu, dapat penugasan baru nanti seperti apa saya ikuti saja. Saya siapkan di sana,” tukas Tsani

Sebelumnya, Tsani menyampaikan pengunduran diri itu melalui surat elektronik (e-mail) kepada seluruh pegawai KPK. Tsani sudah sempat menyatakan akan mengundurkan diri bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019-2023.

“Saya keluar untuk menjaga semangat. Sebelum pimpinan dilantik, saya akan langsung mundur,” ucap Tsani dikonfirmasi, Jumat (13/9).

Tsani lantas mengibaratkan orang yang telah melanggar etik di KPK seperti politikus yang telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kemudian terpilih kembali menjadi kepala daerah. Kini, hal itu pun terjadi di lembaga antirasuah.

“Ternyata di negeri ini tidak hanya bupati yang sudah di-OTT saja yang bisa terpilih, tetapi orang yang sudah dinyatakan secara terbuka memiliki catatan pelanggaran etik berat pun bisa memimpin lembaga antikorupsi,” pungkasnya.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

12 jam ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

2 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

2 hari ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

2 hari ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

2 hari ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

2 hari ago