Categories: Nasional

Empat Tersangka Koruptor Meninggal, KPK Keluarkan SP3

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menggunakan kewenangannya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Rencananya ada empat tersangka kasus korupsi yang penyidikannya dihentikan karena mereka sudah meninggal dunia.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, terdapat sejumlah kriteria dalam menerbitkan SP3. Hal ini pun tertuang dalam UU KPK hasil revisi.

“Pertama tidak cukup bukti, yang kedua bukan tindak pidana dan yang ketiga dihentikan demi hukum. Salah satu yang dihentikan demi hukum kriterianya adalah kalau tersangkanya meninggal dunia,” kata Febri dikonfirmasi, Kamis (28/11).

“Meskipun tanpa di SP3, kasus ini sudah tidak akan mungkin diproses lebih lanjut, khusus untuk pelaku-pelaku yang sudah meninggal dunia dalam posisi sebagai tersangka. Karena ada klausul di KUHP dalam Pasal 77, seingat saya penuntutan tidak bisa dilakukan lagi terhadap orang yang sudah meninggal dunia,” sambungnya.

Febri mengungkapkan, empat tersangka kasus korupsi yang sudah meninggal yakni, pertama Jeffry Tongas Lumbanbatu dalam perkara rasuah cek pelawat untuk memilih Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Politikus PDI Perjuangan itu meninggal pada tahun 2010 dan jadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Kemudian, John Manulangga yang duduk sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia meninggal pada 2016 usai ditetapkan sebagai tersangka pada 2014 lalu.

Selanjutnya, Iken Basya Rinanda Nasution. Dia tersangka dalam kasus korupsi impor daging sapi. Dia meninggal pada 2010 lalu akibat sakit jantung.

Terakhir, Fuad Amin mantan Bupati Bangkalan, Madura. Ia wafat pada September 2019 lalu ketika ditahan di Lapas Sukamiskin. Fuad merupakan tersangka dalam perkara suap terhadap eks Kalapas Sukamiskin.

Febri menyampaikan, dalam penghentian penyidikan lebih pada tersangka jika dia telah meninggal dunia. Karena pada dasarnya, KPK tidak mengetahui dalam proses penyidikan jika yang bersangkutan ke depan meninggal dunia.

“Karena kan kami tidak pernah tahu, menetapkan seseorang sebagai tersangka, kemudian beberapa waktu kemudian yang bersangkutan meninggal dunia,” tukasnya.

Editor :Deslina
Sumber: jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kabar Baik! Jalan Teratai Pekanbaru Mulai Dibenahi, Drainase yang Lama Tertutup Kini Dibuka

Pemko Pekanbaru mulai memperbaiki Jalan Teratai dengan normalisasi drainase dan overlay sepanjang 783 meter. Pekerjaan…

19 jam ago

Gara-gara Puntung Rokok, 5 Hektare Kebun Sawit di Inhu Terbakar, Pelaku Ditahan Polisi

Seorang buruh angkut sawit di Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang puntung rokok…

20 jam ago

Pacu Jalur Bawa Berkah, Menteri PU Siap Kaji Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing

Menteri PU mengkaji rencana pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing untuk mendukung Pacu Jalur, memperlancar akses, dan mendorong…

21 jam ago

Promo Merdeka Angkasa Garden Hotel Hadirkan Menu Unik, Mierdeka Laksamana Jadi Andalan

Angkasa Garden Hotel Pekanbaru menghadirkan Promo Merdeka dengan menu baru Mierdeka Laksamana dan Si Merah…

21 jam ago

Kasus Seragam SMAN Riau Masuk Babak Baru, Kepala Sekolah Diperiksa Satu per Satu

BKD Riau mulai memanggil kepala sekolah terkait kasus kelebihan bayar seragam SMAN. Sanksi disiplin disiapkan,…

21 jam ago

Gajah Jovi Tutup Usia di PLG Minas, Sempat Dirawat Intensif Selama Sebulan

Gajah jinak Jovi yang berjasa menangani konflik satwa di Riau mati setelah sebulan dirawat akibat…

22 jam ago