Categories: Nasional

Posisi Wamen Digugat ke MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Aturan yang mengatur posisi wakil menteri (wamen) dalam Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Posisi wakil menteri diminta dihapus karena dinilai inkonstitusional, bahkan memboroskan anggaran negara dan tumpang tindih dalam struktur kementerian.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Sagara. Dalam permohonannya, dia menyebut bahwa pasal yang mengatur pengangkatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945.

"Petitum. Menyatakan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum Bayu seperti dilansir dalam laman MK, Rabu (27/11).

"Bahwa melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah presiden melantik 12 wakil menteri tanpa adanya alasan urgensitas yang jelas, tentunya sudah tidak lagi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011," sambungnya.

Bayu berpendapat, penjelasan Pasal 10 dalam UU Kementerian Negara telah dinyatakan oleh MK bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagaimana tertuang di dalam Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.

Oleh karena itu, menurutnya ketentuan norma Pasal 10 sudah tidak memiliki bagian penjelasan lagi. Dia menilai, pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang hanya dilandasi dengan peraturan presiden dianggap tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

Sebab, seharusnya kedudukan, tugas fungsi dan wewenang wakil menteri seharusnya termuat di dalam materi undang-undang.

"Sementara dalam UU Kementerian Negara tidak mengatur sama sekali tentang kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang wakil menteri. Hal tersebut tentunya merupakan perilaku yang dapat menimbulkan kesewenang-wenangan karena memberikan kewenangan kepada wakil menteri tanpa melibatkan DPR sebagai representasi wakil rakyat hal ini tentunya telah bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945," tukasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Justin Hubner Batal ke Piala AFF 2026? Klub Belanda Disebut Tak Beri Izin

Justin Hubner dikabarkan terancam absen di Piala AFF 2026 karena Fortuna Sittard disebut tak memberi…

17 jam ago

Fajar/Fikri Tembus Final China Open 2026 usai Duel Sengit Lawan Tuan Rumah

Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri melaju ke final China Open 2026 setelah mengalahkan Liang Wei Keng/Wang…

18 jam ago

Bhabinkamtibmas Ikut Turun ke Arena Pacu Jalur, Jadi Timbo Ruang Endang Rumus

Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Mudik Bripka Asril ikut menjadi Timbo Ruang Jalur Endang Rumus dalam Pacu…

18 jam ago

Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan, 19 Ruas Sepanjang 23 Kilometer Sudah Diaspal

Pemko Pekanbaru telah mengaspal 19 ruas jalan sepanjang 23 kilometer hingga pertengahan 2026 dan terus…

18 jam ago

Harimau Sumatra Muncul di Inhil, Warga Diminta Waspada dan Tak Keluar Sendirian

Harimau sumatra muncul di Desa Danai, Inhil, dan dilaporkan memangsa sapi warga. Polisi meminta masyarakat…

18 jam ago

Polda Riau Tanam Kembali Mangrove Rusak Seluas 118 Hektare di Rohil

Kapolda Riau memimpin penanaman kembali mangrove rusak seluas 118 hektare di Rohil sebagai tindak lanjut…

2 hari ago