Petugas memindai kode IMEI di perangkat handphone di salah satu toko di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa, (26/11). (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Perdagangan bakal menindak tegas pelaku usaha yang menjual ponsel black market (BM) setelah kebijakan IMEI diterapkan 18 April 2020. Tindakan tegas itu berupa penarikan ponsel dari pedagang.
"Pedagang yang tidak memenuhi regulasi otomatis tentu (ditindak tegas). Sanksinya adalah penarikan barang dan pencabutan izin usaha," tegas Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Ojak Simon Manurung saat sosialisasi penerapan regulasi tata international mobile equipment identity (IMEI) di pusat perbelanjaan ITC Roxy, Jakarta, Selasa (26/11).
Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas distributor dan pengecer perangkat telekomunikasi. Dalam acara itu, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perindustrian.
"Peraturan tiga menteri tentang penerapan IMEI pada kardus telah ditandatangani pada 18 Oktober 2019. Aturan ini perlu disosialisasikan sebelum diberlakukan secara efektif pada 18 April 2020," ujarnya.
Ojak menegaskan, pemberlakuan kebijakan IMEI ditujukan untuk melindungi konsumen dari produk telepon seluler yang tidak sesuai dengan ketentuan. "Selain melindungi konsumen, pemberlakuan kebijakan IMEI dapat mencegah dan mengurangi perangkat ilegal di Indonesia," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pedagang ponsel di ITC Roxy Mas yang hadir melontarkan pernyataan bernada protes. "Saya merasa tidak puas. Kalau pemerintah tidak bisa menyelesaikan masalah, jangan membuat sistem yang justru semakin mencekik kami," ujar Syarif Rahmat, 46, salah seorang penjual ponsel.
Menurut Syarif, ponsel BM tidak hanya dimiliki para penjual di ITC Roxy Mas, tetapi juga secara nasional. Apalagi, pemerintah belum menemukan jalan tengah untuk mengatasi persoalan ponsel BM yang telanjur dibeli para pedagang.
"Banyak toko ponsel offline yang masih menjual ponsel BM. Tadinya diharapkan jadi uang, malah jadi bangkai. Tolong sampaikan kepada pimpinan, perhatikan nasib kami. Kalau tidak bisa menyelesaikan persoalan kami, jangan (diberlakukan dulu, Red)," tegasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Justin Hubner dikabarkan terancam absen di Piala AFF 2026 karena Fortuna Sittard disebut tak memberi…
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri melaju ke final China Open 2026 setelah mengalahkan Liang Wei Keng/Wang…
Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Mudik Bripka Asril ikut menjadi Timbo Ruang Jalur Endang Rumus dalam Pacu…
Pemko Pekanbaru telah mengaspal 19 ruas jalan sepanjang 23 kilometer hingga pertengahan 2026 dan terus…
Harimau sumatra muncul di Desa Danai, Inhil, dan dilaporkan memangsa sapi warga. Polisi meminta masyarakat…
Kapolda Riau memimpin penanaman kembali mangrove rusak seluas 118 hektare di Rohil sebagai tindak lanjut…