Kepala Divisi HUmas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal.
Iqbal menuturkan, dalam penyelidikan korban meninggal, Polri tidak bisa melakukan asal-asalan. Ada langkah teknis khusus yang harus ditempuh untuk menyimpulkan penyebab kematian korban.
Oleh sebab itu, Polri sudah membentuk tim pencari fakta untuk kerusuhan 22 Mei. Tim ini dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Moechgiyarto. Tim sudah bekerja sejak 23 Mei. Hasilnya akan segera diumumkan kepada publik ketika invetigasinya selesai.
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…