Categories: Nasional

Baru Kenal Satu Minggu dari FB, Karyawan Cabuli Anak SMP

SEMARANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menangkap seorang karyawan swasta berinisial AP, 19, warga Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap petugas pada Ahad (26/4) malam.

Kepala Satreskrim Polresta banyumas Ajun Komisaris Polisi Berry mengatakan, perbuatan pelaku terungkap setelah pelapor yang merupakan orang tua korban menceritakan kepada saksi I bahwa anaknya, berusia 14 tahun, warga Tambaksogra, dan masih berstatus pelajar, tidak ada di rumah. Sekitar pukul 19.00 WIB, ketika akan menjemput saksi I yang berencana untuk mencari, pelapor melihat korban (anaknya) sedang bersama seorang laki-laki.

Pelapor selanjutnya menghampiri anaknya dan mengajak pulang ke rumah bersama laki-laki itu. Sesampainya di rumah, kata Berry, laki-laki berinisial AP itu ditanya pelapor terkait hubungannya dengan anaknya. Atas pertanyaan tersebut, AP mengaku jika telah menyetubuhi anak pelapor. ”Orang tua korban segera melaporkan perbuatan AP tersebut ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penangkapan,” kata Berry seperti dilansir dari Antara pada Senin (27/4).

Lebih lanjut, Berry mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku dan korban baru satu minggu saling mengenal melalui media sosial, Facebook. Mereka sudah dua kali bertemu. Pertemuan kedua di rumah kos milik paman pelaku pada Jumat (24/4), pukul 11.00 WIB.

”Pelaku merayu korban dengan kata-kata yang ayuh (sayang ayo). Kemudian setelah melakukan perbuatannya, pelaku berkata jangan bilang ke siapa-siapa kepada korban,” ujar Berry.

Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan, pelaku bakal dijerat pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

1 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

1 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

1 hari ago

Satu Tim dengan Sang Putra, Kebahagiaan Coach Suryo Dampingi Debut Alif di Firstman

Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…

1 hari ago

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

2 hari ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

2 hari ago