mudik-lebaran-dilarang-polri-rencanakan-operasi-ketupat
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah telah melarang aktivitas mudik pada periode Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kondisi ini juga mulai diantisipasi oleh Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Polri telah menyiapkan Operasi Ketupat 2021 untuk pengamanan pada periode mudik. Operasi ini, rutin seperti yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya.
"Yang jelas dalam kegiatan pengamanan mudik lebaran, Polri akan gelar Operasi Ketupat, dan tentunya rencana Operasi Ketupat yang akan dilaksanakan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah tersebut," kata Rusdi kepada wartawan, Sabtu (27/3).
Sementara itu, terkait dengan adanya larangan mudik masih dilakukan pembahasan bersama para pemangku kepentingan lainnya. Pembahasan ini meliputi proses pengamanan pencegahan terjadinya arus mudik.
"Pelaksanaan operasi akan dilaksanakan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah tersebut. Sekarang masih taraf perencanaan," jelas Rusdi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.
Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden, maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan," jelas dia dalam Telekonferensi Pers, Jumat (26/3).
Dia mengatakan, hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.
"Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu," tegasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…