Categories: Nasional

Pecatan Polisi Divonis 8 Tahun 6 Bulan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa tipikor senilai Rp12,5 miliar, Rafi Budiman. Vonis terhadap mantan Anggota Polres Kuantan Singingi Riau ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada sidang Rabu (26/2).

‘’Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rafi Budiman selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,’’ hakim Delta membacakan amar putusan.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Rafi Budiman wajib membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 4 tahun.

Atas vonis itu, terdakwa pasrah dan menerima hasil putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dimana pada sidang sebelumnya menuntut Rafi Budiman agar dihukum selama 10 tahun 6 bulan penjara. Sementara untuk denda dan uang pengganti, sesuai dengan tuntutan.

Perkara korupsi yang menjerat pecatan polisi ini terjadi pada rentang 2017-2023. Terdakwa yang merupakan bendahara penerimaan di Polres Kuansing menggelapkan uang setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pengurusan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi dan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit).

Sebagai bendahara penerimaan, terdakwa tidak menyetorkan semua uang PNBP ke Kas Negara. Melainkan uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Hasil audit menunjukkan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar. (ose)

Redaksi

Recent Posts

Bobol Toko HP di Pekanbaru, Terduga Pencuri 25 iPhone Ditangkap

Polsek Bukit Raya menangkap terduga pelaku pencurian 25 unit iPhone di Marpoyan Damai dengan kerugian…

1 hari ago

Empat Lagu Tradisional Rohul Resmi Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual

Empat lagu daerah Rokan Hulu resmi mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum RI.

1 hari ago

Meski Langka, Harga Minyakita di Kepulauan Meranti Masih Dijual Sesuai HET

Harga Minyakita di Kepulauan Meranti masih sesuai HET meski stok terbatas dan belum memenuhi kebutuhan…

1 hari ago

Bahas Persiapan MTQ Riau, Bupati Kuansing Temui Sekdaprov

Bupati Kuansing bertemu Sekdaprov Riau membahas persiapan MTQ ke-44 tingkat Provinsi Riau yang digelar Juni…

1 hari ago

Kajati Riau Lantik Fredy Feronico Jadi Kajari Rohul

Kajati Riau melantik sejumlah pejabat struktural, termasuk Fredy Feronico Simanjuntak sebagai Kajari Rokan Hulu.

1 hari ago

Minyakita Mahal di Pekanbaru, Bapanas Minta Produsen Transparan soal Distribusi

Bapanas mempertanyakan distribusi Minyakita di Riau setelah menemukan harga minyak goreng tersebut tembus Rp20 ribu…

1 hari ago