Categories: Nasional

Pecatan Polisi Divonis 8 Tahun 6 Bulan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa tipikor senilai Rp12,5 miliar, Rafi Budiman. Vonis terhadap mantan Anggota Polres Kuantan Singingi Riau ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada sidang Rabu (26/2).

‘’Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rafi Budiman selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,’’ hakim Delta membacakan amar putusan.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Rafi Budiman wajib membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 4 tahun.

Atas vonis itu, terdakwa pasrah dan menerima hasil putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dimana pada sidang sebelumnya menuntut Rafi Budiman agar dihukum selama 10 tahun 6 bulan penjara. Sementara untuk denda dan uang pengganti, sesuai dengan tuntutan.

Perkara korupsi yang menjerat pecatan polisi ini terjadi pada rentang 2017-2023. Terdakwa yang merupakan bendahara penerimaan di Polres Kuansing menggelapkan uang setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pengurusan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi dan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit).

Sebagai bendahara penerimaan, terdakwa tidak menyetorkan semua uang PNBP ke Kas Negara. Melainkan uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Hasil audit menunjukkan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar. (ose)

Redaksi

Recent Posts

Sertifikat Tanah Ulayat Dikebut, Pemprov Riau Gandeng ATR/BPN

Pemprov Riau dan ATR/BPN memperkuat koordinasi percepatan sertifikasi tanah ulayat guna memberi kepastian hukum dan…

14 menit ago

Unri Jadi Percontohan Tanoto Foundation dalam Pengembangan Soft Skills Mahasiswa

Unri menjadi best practice implementasi Student Development Journey Tanoto Foundation berkat digitalisasi Student Journey ASRI…

31 menit ago

GSSB Digelar Dua Kali Sebulan, Pemkab Rohul Optimalkan Peran 145 Masjid Paripurna

Pemkab Rohul mengaktifkan 145 Masjid Paripurna melalui Gerakan Salat Subuh Berjemaah guna memperkuat syiar Islam…

36 menit ago

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, 4 Orang Ditangkap

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggelar razia di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat. Empat orang diamankan, seluruhnya…

56 menit ago

Didemo Emak-emak, Tujuh Kafe Remang-remang di Tapung Akhirnya Disegel

Tujuh kafe di Desa Gading Sari, Tapung, disegel tim gabungan setelah dikeluhkan warga. Petugas juga…

2 jam ago

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

22 jam ago