Categories: Nasional

Program Kartu Prakerja Masih Belum Jelas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Saat ini rencana pemerintah memberikan kartu prakerja belum matang. Pemerintah belum memerinci mekanisme pendaftaran program pelatihan yang disediakan untuk para penganggur maupun korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di sisi lain, tidak ada batasan tentang siapa saja yang berhak menerima kartu tersebut. Penganggur yang berusia minimal 18 tahun sudah bisa mendaftar dan berhak menerima uang saku Rp 300 ribu–Rp 500 ribu selama tiga bulan.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menuturkan, harus ada sistem verifikasi yang detail sebelum program kartu prakerja ini dimulai. “Selain itu, kalau setelah pelatihan itu peserta belum mendapatkan kerja, lalu bagaimana? Jadi, jangan sampai uang Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu yang mereka terima itu justru sia-sia,” ujarnya, Rabu (25/9).

Kapasitas balai latihan kerja (BLK), lanjut dia, sangat terbatas. Per tahun BLK hanya mampu melatih 250 ribu–300 ribu orang. Jika pemerintah menargetkan 2 juta penganggur mendapatkan pelatihan dari BLK mulai tahun depan, BLK bisa mengalami overkapasitas.

Apalagi, jika dirata-rata, jumlah penganggur di Indonesia mencapai 8 juta orang per tahun. Karena itu, Tauhid menyarankan pemerintah menggandeng sebanyak-banyaknya lembaga pelatihan swasta.

Anggaran Rp 10 triliun untuk kartu prakerja pada 2020, menurut Tauhid, sangatlah besar. Hampir dua kali lipat anggaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Artinya, beban anggaran yang ditanggung dalam program kartu prakerja harus diantisipasi sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur yang memadai. Menurut Tauhid, Kemenaker perlu menambah SDM yang bertugas khusus menangani program kartu prakerja ini.

Di bagian lain, pemerintah perlu memperhatikan pemasukan negara yang realisasinya masih jauh dari target. Hingga Agustus 2019, penerimaan negara tercatat Rp 1.189,3 triliun atau 54,9 persen dari target tahun ini. Penerimaan tersebut ditopang dari perpajakan Rp 920,2 triliun; penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 268,2 triliun; dan hibah Rp 1 triliun.

Berbagai insentif fiskal yang ditambah penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan diprediksi makin menekan pertumbuhan penerimaan pajak. Padahal, pajak adalah kontributor utama penerimaan negara.

“Tiga bulan ke depan ini sebaiknya berhemat saja. Pangkas anggaran belanja yang tidak perlu,” tutur ekonom Indef Nawir Messi.

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika menilai, rencana pemerintah yang memangkas PPh badan dari 25 persen menjadi 20 persen hingga beberapa tahun mendatang sudah dipikirkan masak-masak.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

2 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

2 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

2 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

2 hari ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

2 hari ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

2 hari ago