Categories: Nasional

Menkes Dukung Predator Seks Anak Dihukum Kebiri Kimia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman pada terpidana Aris, pedofil pemerkosa 9 anak sebanyak 12 tahun penjara dan tambahan hukuman kebiri kimia. Menanggapi putusan tersebut, Menkes pun mendukung jika hukuman kimia diberikan pada pelaku predator seks anak.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sepakat jika hukuman kebiri kimia diberikan pada pelaku predator anak seperti yang terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Kebiri kimia akan dilakukan untuk menurunkan libido seseorang dengan menyuntikan zat anti-testosteron ke tubuh lelaki. Sehingga bisa menurunkan kadar hormon testosteron yang berada di dalam buah zakar.

Ia menegaskan, hukuman kebiri adalah amanat Undang-Undang yang harus dijalankan sesuai aturan negara hukum. Menurutnya, negara harus menghormati hukum yang berlaku.

“Kan sesuai undang-undang, kalau sesuai undang-undang ya kita harus ikut. Kita nggak boleh melanggar undang-undang, gitu saja. Saya kira kita mendukung dan kita juga melihat kasusnya seperti demikian saya kira harus kita hormati,” tegas Menteri Nila di Jakarta, Senin (26/8).

Staf Khusus Kementerian Kesehatan, Akmal Taher menjelaskan, Kemenkes akan duduk bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mencari jalan keluarnya bagaimana supaya hukuman kebiri kimia bisa dijalankan.

“Itu kan kita harap pelaku agar tidak terlalu agresif dengan menurunkan kadar testoteronnya, dengan cara itu kita harapkan dia tidak mengganggu juga,” jelas Akmal.

Apakah bahaya bagi penerima suntikan tersebut? Menurut Akmal, efeknya akan hilang dengan sendirinya. Libidonya akan kembali lagi bergairah meski tidak total.

“Yang disuntik itu sebenarnya masih bisa balik, enggak bisa hilang semuanya. Yang dianjurkan dengan kimiawi, bukan testisnya dibuang agar sama sekali engggak punya,” ungkapnya.

Menurut Akmal ketika hukum sudah memutuskan hal itu maka keputusan harus dilaksanakan. “Itu juga (kebiri kimia) berdasarkan hasil penelitian juga bahwa sudah bisa mengurangi agresivitas,” tegasnya.

Perlu diketahui, vonis Aris dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jatim di tingkat banding. Selain dikebiri, Aris dipidana 12 tahun penjara dan didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jika ditambah dengan vonis untuk kasus pemerkosaan terbaru, total hukuman penjara yang diterima Aris adalah 20 tahun.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sendiri tengah mencari ahli medis untuk melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana pemerkosa 12 bocah M. Aris. Mereka khawatir Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak melakukannya.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono. Menurut dia, rencana eksekusi tersebut merupakan kewajiban yang harus dijalankan. “Yang jelas, sikap saya, akan segera melaksanakan putusan. Karena itu wajib,” ungkapnya kemarin (24/8).

Menerapkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim itu, Rudy juga akan berkonsultasi ke atasnya. Dia mengaku belum tahu bagaimana juknis kebiri kimia tersebut. Berbeda dengan juknis hukuman mati yang sudah ada. “Saya ini mencari petunjuk dulu,” tambahnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Diduga Sopir Microsleep, Bus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas

Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…

22 jam ago

KM Gading 2 Tenggelam di Perairan Tanjung Buton, 3 Tewas dan 1 Masih Hilang

Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…

22 jam ago

Libur Sekolah Makin Seru, Khas Pekanbaru Hotel Hadirkan Promo Menginap Mulai Juli

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…

2 hari ago

UAS Sempat Dihadang di Kutai Barat, Syahrul Aidi Minta Polisi Bertindak Proaktif

Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…

2 hari ago

Jangan Sampai Terlewat! Daftar Ulang SPMB SD Negeri Hanya Digelar Dua Hari

Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…

2 hari ago

Jabatan Pimpinan Tinggi di Meranti Akan Diisi Lewat Talent Management, Bukan Seleksi Terbuka

Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…

2 hari ago