Categories: Nasional

Menkes Dukung Predator Seks Anak Dihukum Kebiri Kimia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman pada terpidana Aris, pedofil pemerkosa 9 anak sebanyak 12 tahun penjara dan tambahan hukuman kebiri kimia. Menanggapi putusan tersebut, Menkes pun mendukung jika hukuman kimia diberikan pada pelaku predator seks anak.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sepakat jika hukuman kebiri kimia diberikan pada pelaku predator anak seperti yang terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Kebiri kimia akan dilakukan untuk menurunkan libido seseorang dengan menyuntikan zat anti-testosteron ke tubuh lelaki. Sehingga bisa menurunkan kadar hormon testosteron yang berada di dalam buah zakar.

Ia menegaskan, hukuman kebiri adalah amanat Undang-Undang yang harus dijalankan sesuai aturan negara hukum. Menurutnya, negara harus menghormati hukum yang berlaku.

“Kan sesuai undang-undang, kalau sesuai undang-undang ya kita harus ikut. Kita nggak boleh melanggar undang-undang, gitu saja. Saya kira kita mendukung dan kita juga melihat kasusnya seperti demikian saya kira harus kita hormati,” tegas Menteri Nila di Jakarta, Senin (26/8).

Staf Khusus Kementerian Kesehatan, Akmal Taher menjelaskan, Kemenkes akan duduk bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mencari jalan keluarnya bagaimana supaya hukuman kebiri kimia bisa dijalankan.

“Itu kan kita harap pelaku agar tidak terlalu agresif dengan menurunkan kadar testoteronnya, dengan cara itu kita harapkan dia tidak mengganggu juga,” jelas Akmal.

Apakah bahaya bagi penerima suntikan tersebut? Menurut Akmal, efeknya akan hilang dengan sendirinya. Libidonya akan kembali lagi bergairah meski tidak total.

“Yang disuntik itu sebenarnya masih bisa balik, enggak bisa hilang semuanya. Yang dianjurkan dengan kimiawi, bukan testisnya dibuang agar sama sekali engggak punya,” ungkapnya.

Menurut Akmal ketika hukum sudah memutuskan hal itu maka keputusan harus dilaksanakan. “Itu juga (kebiri kimia) berdasarkan hasil penelitian juga bahwa sudah bisa mengurangi agresivitas,” tegasnya.

Perlu diketahui, vonis Aris dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jatim di tingkat banding. Selain dikebiri, Aris dipidana 12 tahun penjara dan didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jika ditambah dengan vonis untuk kasus pemerkosaan terbaru, total hukuman penjara yang diterima Aris adalah 20 tahun.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sendiri tengah mencari ahli medis untuk melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana pemerkosa 12 bocah M. Aris. Mereka khawatir Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak melakukannya.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono. Menurut dia, rencana eksekusi tersebut merupakan kewajiban yang harus dijalankan. “Yang jelas, sikap saya, akan segera melaksanakan putusan. Karena itu wajib,” ungkapnya kemarin (24/8).

Menerapkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim itu, Rudy juga akan berkonsultasi ke atasnya. Dia mengaku belum tahu bagaimana juknis kebiri kimia tersebut. Berbeda dengan juknis hukuman mati yang sudah ada. “Saya ini mencari petunjuk dulu,” tambahnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

45 menit ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

60 menit ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

7 jam ago

Satu Tim dengan Sang Putra, Kebahagiaan Coach Suryo Dampingi Debut Alif di Firstman

Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…

7 jam ago

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

1 hari ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

1 hari ago