Categories: Nasional

Menkes Dukung Predator Seks Anak Dihukum Kebiri Kimia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman pada terpidana Aris, pedofil pemerkosa 9 anak sebanyak 12 tahun penjara dan tambahan hukuman kebiri kimia. Menanggapi putusan tersebut, Menkes pun mendukung jika hukuman kimia diberikan pada pelaku predator seks anak.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sepakat jika hukuman kebiri kimia diberikan pada pelaku predator anak seperti yang terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Kebiri kimia akan dilakukan untuk menurunkan libido seseorang dengan menyuntikan zat anti-testosteron ke tubuh lelaki. Sehingga bisa menurunkan kadar hormon testosteron yang berada di dalam buah zakar.

Ia menegaskan, hukuman kebiri adalah amanat Undang-Undang yang harus dijalankan sesuai aturan negara hukum. Menurutnya, negara harus menghormati hukum yang berlaku.

“Kan sesuai undang-undang, kalau sesuai undang-undang ya kita harus ikut. Kita nggak boleh melanggar undang-undang, gitu saja. Saya kira kita mendukung dan kita juga melihat kasusnya seperti demikian saya kira harus kita hormati,” tegas Menteri Nila di Jakarta, Senin (26/8).

Staf Khusus Kementerian Kesehatan, Akmal Taher menjelaskan, Kemenkes akan duduk bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mencari jalan keluarnya bagaimana supaya hukuman kebiri kimia bisa dijalankan.

“Itu kan kita harap pelaku agar tidak terlalu agresif dengan menurunkan kadar testoteronnya, dengan cara itu kita harapkan dia tidak mengganggu juga,” jelas Akmal.

Apakah bahaya bagi penerima suntikan tersebut? Menurut Akmal, efeknya akan hilang dengan sendirinya. Libidonya akan kembali lagi bergairah meski tidak total.

“Yang disuntik itu sebenarnya masih bisa balik, enggak bisa hilang semuanya. Yang dianjurkan dengan kimiawi, bukan testisnya dibuang agar sama sekali engggak punya,” ungkapnya.

Menurut Akmal ketika hukum sudah memutuskan hal itu maka keputusan harus dilaksanakan. “Itu juga (kebiri kimia) berdasarkan hasil penelitian juga bahwa sudah bisa mengurangi agresivitas,” tegasnya.

Perlu diketahui, vonis Aris dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jatim di tingkat banding. Selain dikebiri, Aris dipidana 12 tahun penjara dan didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jika ditambah dengan vonis untuk kasus pemerkosaan terbaru, total hukuman penjara yang diterima Aris adalah 20 tahun.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sendiri tengah mencari ahli medis untuk melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana pemerkosa 12 bocah M. Aris. Mereka khawatir Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak melakukannya.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono. Menurut dia, rencana eksekusi tersebut merupakan kewajiban yang harus dijalankan. “Yang jelas, sikap saya, akan segera melaksanakan putusan. Karena itu wajib,” ungkapnya kemarin (24/8).

Menerapkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim itu, Rudy juga akan berkonsultasi ke atasnya. Dia mengaku belum tahu bagaimana juknis kebiri kimia tersebut. Berbeda dengan juknis hukuman mati yang sudah ada. “Saya ini mencari petunjuk dulu,” tambahnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

1 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

1 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

1 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

1 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 hari ago