Categories: Nasional

Penyidik Polres Dumai Minta Keterangan Tenaga Ahli Disnaker

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pascakecelakaan kerja di salah satu perusahaan besar di Dumai yang menyebabkan dua pekerja sub kontraktornya tewas pertengahan Juli 2021 lalu. Pihak kepolisian coba mendalami penyebab laka kerja tersebut dengan memeriksa 10 saksi. Selain itu, pihak Mapolres Dumai juga melakukan koordinasi dengan Disnaker Dumai perihal K3 perusahaan dengan meminta keterangan sebagai tenaga ahli.

Kecelakaan kerja memang kerap terjadi akibat kurangnya pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Untuk dapat meminimalisir adanya kecelakaan kerja di perusahaan, perlu adanya kerja sama dan komunikasi yang baik antara karyawan dan tim SDM sebagai perpanjangan tangan dari perusahaan untuk memahami K3.

Terkait adanya dugaan kecelakaan kerja baru-baru ini yang dikaitkan dengan K3 perusahaan, Polres Dumai menginformasikan sudah memeriksa 10 orang saksi. ’’Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 10 orang sudah kami periksa sebagai saksi, di antaranya rekan korban dari Wilmar Dumai dan dari subkontraktor CV Dwina Utama,’’ kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri akhir pekan lalu.

Dijelaskannya, hasil pemeriksaan dari para saksi mengungkapkan, pihak perusahaan diduga tidak melibatkan tenaga ahli K3 untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan di atas ketinggian sesuai dengan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam pekerjaan pada ketinggian.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi, lanjut Kasat, Polres Dumai akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Diceritakannya, dari keterangan saksi, saat bekerja korban mengenakan APD, namun tiba-tiba keluar dari gondola lalu terjatuh dan tertimpa besi. ’’Pada saat kejadian, menurut saksi, tidak ada pengawasan dari tenaga ahli K3,’’ terang Kasat Reskrim.

Untuk memastikan apakah ada pelanggaran K3, Polres Dumai masih akan meminta keterangan dari tenaga ahli dalam hal ini meminta keterangan dari pihak Disnaker Dumai.

Sebelumnya dikabarkan, Kepala Disnakertrans Dumai Satrio Wibowo sudah memanggil sub kontraktor CV Dwina Utama, dan mengakui belum ada sertifikasi K3 untuk menjalankan pekerjaan di atas ketinggian. ’’Padahal pengawas K3 seharusnya ada dari ahli K3 dan itu sangat penting. Ahli K3 merupakan orang yang dapat mengambil tindakan langsung untuk memastikan bahwa area kerjanya aman dan sehat untuk semua karyawan,’’ ungkapnya.

Lanjutnya, hal itu diatur dalam Permenaker No 09 Tahun 2016 yang mewajibkan kepada pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian.(rpg/egp)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

2 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

2 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 hari ago