Categories: Nasional

Penyaluran Zakat Ikut Ketentuan Kemenag

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Agama menyerukan agar pembayaran zakat fitrah dilakukan dengan panduan yang disediakan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

Direktur Pemberdayaan Za­kat dan Wakaf M Fuad Nasar mengemukakan, sejalan dengan ketentuan syariah dan kontekstualisasi kehidupan beragama di Tanah Air, zakat fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai engan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang lengkap dalam peraturan tersebut.

“Kita tidak ingin mendengar adanya berita bahwa zakat fitrah dikelola tanpa panduan. Misalkan, hak amilnya dibagi-bagi melampaui ketentuan dan sebagainya. Kami yakin panitia zakat fitrah di masjid dan mushalla pada umumnya adalah orang-orang yang alim dan terpercaya di lingkungan masyarakatnya.” tegas Fuad, Sabtu (25/5).

Fuad menjelaskan, PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari. “Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras,” jelasnya.

Satu-satunya jenis zakat yang terkait secara langsung dengan ibadah puasa Ramadan adalah zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa muslim yang berada di bulan Ramadan., baik orang dewasa maupun anak-anak.

Mengenai waktu membayar zakat fitrah, Fuad menjelaskan bahwa itu dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri tanggal 1 Syawal. “Zakat fitrah disalurkan kepada fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri,” tegasnya.

Setiap daerah kata pria yang yang juga pernah menjabat sebagai anggota dan Wakil Sekretaris BAZNAS tahun 2004 sampai 2015 ini, Fuad bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga.(tau/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tiga Goweser Padati Bike Community Siap Mengayuh di Riau Pos Fun Bike 2026

Padati Bike Community Pariaman mengirim tiga goweser untuk ikut Riau Pos Fun Bike 2026, mendukung…

15 jam ago

Jambret Berujung Maut di Bukit Raya, Korban Tewas, Pelaku Diamuk Massa

Aksi penjambretan di Bukit Raya berujung maut. Korban tewas saat mempertahankan tas, dua pelaku diamankan…

15 jam ago

Ajang Koci Riau 2026, Kennedy–Melissa Raih Mahkota Juara

Kennedy dan Melissa resmi dinobatkan sebagai Koko Cici Riau 2026 dalam grand final di Mal…

16 jam ago

Antusias Pelajar SMAN 6 Warnai Roadshow Kopi Good Day Goes to School

Roadshow Kopi Good Day Goes to School kembali digelar di SMAN 6 Pekanbaru dan disambut…

16 jam ago

Kemenbud Tetapkan Museum Sang Nila Utama Naik Status Tipe B

Museum Sang Nila Utama Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai museum Tipe B oleh Kementerian Kebudayaan RI…

16 jam ago

BPBD Siak Pastikan Video Serangan Harimau di Kandis Hoaks

BPBD Siak, polisi, dan BBKSDA memastikan video dugaan serangan harimau di Kandis adalah hoaks dan…

16 jam ago