DIEVAKUASI: Amri, korban terkaman harimau sumatera di Desa Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir dievakuasi petugas kepolisian bersama karyawan PT Riau Indo Agropalma, Jumat (24/5/2019). (POLRES INHIL FOR RIAU POS)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau memastikan tidak akan mengevakuasi harimau sumatera yang menerkam seorang pekerja PT Riau Indo Agropalma (RIA). Hal ini, dikarenakan Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir masuk lanscape Kerumutan yang merupakan habitat asli si raja rimba.
Peristiwa penyerangan harimau dialami Amri, Kamis (23/5) siang. Pria berusia 32 tahun ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan sejumlah bagian tubuh mengalami luka-luka cakar dan gigitan hewan buas. Seperti pada bagian wajah, leher, kepala, dan punggung.
Warga Sambas, Kalimantan Barat itu dan beberapa orang rekannya pergi memanen kayu akasia di Kanal Sekunder 41 PT RIA, Desa Tanjung Simpang, Pelangiran. Amri merupakan korban ketiga akibat konflik antara manusia dan si belang dalam dua tahun terakhir.
Sebelumnya, terdapat dua korban yakni Jumiati diserang harimau pada awal Januari 2018 di KCB 76 Blok 10 Afdeling IV Eboni State, Desa Tanjung Simpang, Pelangiran. Lalu, Yusri Efendi (34) yang diterkam hewan bernama latin panthera tigris sumatera itu.
Dua dari mereka korban dari harimau sumatera benita yang bernama Bonita. Terhadap Bonita, petugas BBKSD Riau melakukan penangkapan dan mengevakuasinya ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dhamasraya (PR-HSD). Namun, bagi raja rimba yang menerkam Amri, tidak dilakukan hal serupa.
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…