Categories: Nasional

BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Hingga Ahad (25/2) jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 267.311.566 orang. Untuk mendorong agar seluruh masyarakat Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dilakukan sanksi administrasi publik. Yang akan diujicobakan nanti pada 1 Maret adalah kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk memohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kemarin menyatakan bahwa uji coba ini merupakan implementasi Peraturan Polisi nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. “Dalam Perpol tersebut kepesertaan JKN menjadi salah satu syarat penerbitan SKCK,” bebernya.

Dia juga menyatakan jika kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Aturan ini menyebutkan 30 Kementerian/Lembaga untuk mendukung terlaksananya implementasi program JKN. Tidak hanya terdaftar tapi juga memastikan kepesertaan JKN aktif.

Ada enam daerah menjadi tempat uji coba permohonan SKCK dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat. “Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September,” tutur Rizzky.

Rizzky mengungkapkan bahwa tidak hanya Polri saja yang sudah kooperatif dalam membantu mendorong masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Hingga saat ini, sudah ada kementerian lembaga yang mulai menyertakan kepesertaan JKN sebagai syarat administrasi, seperti Kementerian ATR/BPN dalam kepengurusan pendaftaran peralihan hak tanah dan hak atas satuan rumah susun karena jual beli,” ungkapnya. Namun saat ini ketentuan tersebut belum dilanjutkan karena adanya evaluasi dari implementasi tersebut.

“Kementerian Agama yang mulai menyertakan kepesertaan JKN dalam kepengurusan haji dan umroh,” imbuhnya. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga telah menerbitkan Peraturan Menteri  Nomor 8 Tahun 2022 yang menginstruksikan penggunaan dana desa untuk kegiatan Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) hingga edukasi terkait program JKN di masyarakat desa.

Rizzky berterimakasih karena kementerian maupun lembaga mau turut mendorong  Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN. “Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk dukungan dalam mencapai capaian Universal Health Coverage (UHC),” bebernya.(lyn/das)

Laporan JPG, Jakarta

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

54 menit ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

2 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

3 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

1 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

1 hari ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

1 hari ago