Categories: Pekanbaru

Mantan Pejabat Bulog Riau Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelarian mantan Kadiv Regional Bulog Riau Syarif Abdullah berakhir. Terpidana korupsi pengadaan dan pengolahan TBS di Perum Bulog Riau tersebut diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, Kamis (22/2).

Penangakapan Syarif Abdullah ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring. Terpidana diamankan sekitar pukul 21.00 WIB malam.

“Benar, terpidana atas nama Syarif Abdullah, yang merupakan buronan lebih dari 13 tahun ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Brawijaya Nomor 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur,” kata Rionov.

Rionov menerangkan, kasus korupsi yang menjerat Syarif Abdullah ini berawal saat adanya pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan TBS kelapa sawit, antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi.

Syarif Abdullah melakukan penyelewengan ini bersama Kabid Komersil Perum Bulog Safei Matondang, mantan Kabid Perdagangan Hendri Mairizal dan mantan Bendahara PT Rezki Cipta Illahi Zulbuchori. Kerja sama tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp9 miliar lebih.

Dalam perkara ini Safei Matondang, Hendri Meirizal dan Zulbuchari, telah menjalani masa hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun sejak tahun 2010 lalu. Sementara Syarif Abdullah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016, divonis 7 tahun dan denda Rp200 juta.

Syarif juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1,87 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Namun Syarif Abdullah usia vonis tidak menjalankan hukumannya melainkan bersembunyi. Saat diamankan di Kediri, terdakwa bersikap kooperatif hingga dibawa ke Kejari Kediri yang selanjutnya diserahkan ke tim jaksa eksekutor Kejari Pekanbaru

“Begitu sampai di Pekanbaru, Terpidana Syarif Abdullah langsung kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru,” tutup Rionov.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tukang Ojek di Bengkalis Dibacok Penumpang, Kepala dan Tangan Terluka

Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…

18 jam ago

Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu, Suahasil Nazara Resmi Gantikan

Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…

19 jam ago

3.500 Pramuka Ikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru, Wako Dorong Aksi Nyata

Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…

19 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Tebal, Citilink QG936 Sempat Berputar Sebelum Mendarat

Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…

20 jam ago

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

2 hari ago