Categories: Pekanbaru

Mantan Pejabat Bulog Riau Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelarian mantan Kadiv Regional Bulog Riau Syarif Abdullah berakhir. Terpidana korupsi pengadaan dan pengolahan TBS di Perum Bulog Riau tersebut diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, Kamis (22/2).

Penangakapan Syarif Abdullah ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring. Terpidana diamankan sekitar pukul 21.00 WIB malam.

“Benar, terpidana atas nama Syarif Abdullah, yang merupakan buronan lebih dari 13 tahun ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Brawijaya Nomor 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur,” kata Rionov.

Rionov menerangkan, kasus korupsi yang menjerat Syarif Abdullah ini berawal saat adanya pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan TBS kelapa sawit, antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi.

Syarif Abdullah melakukan penyelewengan ini bersama Kabid Komersil Perum Bulog Safei Matondang, mantan Kabid Perdagangan Hendri Mairizal dan mantan Bendahara PT Rezki Cipta Illahi Zulbuchori. Kerja sama tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp9 miliar lebih.

Dalam perkara ini Safei Matondang, Hendri Meirizal dan Zulbuchari, telah menjalani masa hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun sejak tahun 2010 lalu. Sementara Syarif Abdullah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016, divonis 7 tahun dan denda Rp200 juta.

Syarif juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1,87 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Namun Syarif Abdullah usia vonis tidak menjalankan hukumannya melainkan bersembunyi. Saat diamankan di Kediri, terdakwa bersikap kooperatif hingga dibawa ke Kejari Kediri yang selanjutnya diserahkan ke tim jaksa eksekutor Kejari Pekanbaru

“Begitu sampai di Pekanbaru, Terpidana Syarif Abdullah langsung kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru,” tutup Rionov.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Aktivitas Tambang Ilegal Dibongkar, Lima Rakit PETI Dibakar Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan PETI di areal PT KTBM dan memusnahkan lima rakit tambang ilegal…

20 jam ago

Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi, Kecamatan Ini Jadi Sorotan

Pemkab Bengkalis mengusulkan lima lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dengan konsep pendidikan terpadu bertaraf internasional.

20 jam ago

Keluhan Warga Meningkat, Wabup Rohul Minta PLN Benahi Pasokan Listrik

Wabup Rohul meninjau UPTD PAB Ujungbatu dan meminta PLN segera menstabilkan pasokan listrik demi layanan…

20 jam ago

3.000 Peserta dan 12 Mobil Hias Semarakkan Pawai Waisak di Pekanbaru

Pawai Waisak di Pekanbaru berlangsung meriah dengan 3.000 peserta dan 12 mobil hias meski sempat…

22 jam ago

Kasus Sadis Sopir Truk Minyakita di Pekanbaru Terungkap, Rekan Kerja Jadi Otak Pelaku

Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir truk Minyakita di Pekanbaru. Rekan kerja korban diduga menjadi otak…

23 jam ago

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

2 hari ago