Categories: Pekanbaru

Mantan Pejabat Bulog Riau Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelarian mantan Kadiv Regional Bulog Riau Syarif Abdullah berakhir. Terpidana korupsi pengadaan dan pengolahan TBS di Perum Bulog Riau tersebut diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, Kamis (22/2).

Penangakapan Syarif Abdullah ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring. Terpidana diamankan sekitar pukul 21.00 WIB malam.

“Benar, terpidana atas nama Syarif Abdullah, yang merupakan buronan lebih dari 13 tahun ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Brawijaya Nomor 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur,” kata Rionov.

Rionov menerangkan, kasus korupsi yang menjerat Syarif Abdullah ini berawal saat adanya pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan TBS kelapa sawit, antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi.

Syarif Abdullah melakukan penyelewengan ini bersama Kabid Komersil Perum Bulog Safei Matondang, mantan Kabid Perdagangan Hendri Mairizal dan mantan Bendahara PT Rezki Cipta Illahi Zulbuchori. Kerja sama tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp9 miliar lebih.

Dalam perkara ini Safei Matondang, Hendri Meirizal dan Zulbuchari, telah menjalani masa hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun sejak tahun 2010 lalu. Sementara Syarif Abdullah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016, divonis 7 tahun dan denda Rp200 juta.

Syarif juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1,87 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Namun Syarif Abdullah usia vonis tidak menjalankan hukumannya melainkan bersembunyi. Saat diamankan di Kediri, terdakwa bersikap kooperatif hingga dibawa ke Kejari Kediri yang selanjutnya diserahkan ke tim jaksa eksekutor Kejari Pekanbaru

“Begitu sampai di Pekanbaru, Terpidana Syarif Abdullah langsung kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru,” tutup Rionov.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

55 menit ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

2 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

3 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

4 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

1 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

1 hari ago