Categories: Nasional

KPK Ungkap Korupsi Pengadaan Rumdin DPR dan Taspen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – KPK memastikan perkara dugaan korupsi pengadaan rumah dinas (rumdin) DPR RI dan Taspen naik ke tahap penyidikan. Sudah ada tersangka dalam perkara itu. KPK saat ini sedang mendalami siapa saja yang berperan ambil untung dalam proyek rumdin wakil rakyat tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memaparkan, pihaknya sudah sepakat untuk menaikkan status perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pimpinan KPK berserta Deputi Penindakan dan Eksekusi telah melangsungkan gelar perkara untuk memastikan kasus tersebut dilanjutkan. ”Namun perkara detailnya belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Ali menyebutkan, seperti umumnya kasus yang ditangani KPK, jika sudah naik ke penyidikan dipastikan ada tersangkannya. Namun hingga kemarin, Ali belum memberikan bocoroan mengenai siapa yang terlibat dalam perkara pengadaan rumdin itu. Kondisi ini juga berlaku pada perkara Taspen. Yang dipastikan sudah ada tersangka. Namun, Ali belum membongkar sosok tersangka di dua kasus ini.

Untuk kasus dugaan korupsi rumdin DPR, KPK sebenarnya sudah menelisik kasus ini pada awal Januari lalu. Sempat, KPK memanggil Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada 31 Mei 2023.

Saat itu, Indra tak memberikan komentar usai dirinya keluar dari gedung Merah Putih.

Sementara untuk kasus korupsi di Taspen, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu pada awal September 2023 menyebut, kasus itu berkutat pada dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut dalam rentang 2018-2022. Mantan istri Dirut PT Taspen Stephanus Kosasih, Rina Lauwy pada 1 September 2023 juga sempat diperiksa KPK terkait permintaan keterangan dalam kasus itu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak agar KPK segera mengumumkan siapa saja tersangka dalam dua kasus itu. Ketika sudah masuk ke tahap penyidikan, publik harus mengetahui tersangka. ”Ini juga sesuai dengan pasal 5 UU KPK di mana kerja lembaga antirasuah itu harus transparan dan akuntabel,” terangnya kepada JPG, Ahad (25/2).

Pengumuman tersangka usai yang bersangkutan ditahan adalah tradisi belaka yang dilakukan selama Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK. Tradisi itu, menurutnya tak layak diteruskan. Toh, yang terpenting dalam pengungkapan kasus adalah transparansi. Dan publik harus mengetahui kerja cepat KPK.(elo/jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

21 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

22 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

24 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

1 hari ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

1 hari ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

1 hari ago