Categories: Nasional

KPK Ungkap Korupsi Pengadaan Rumdin DPR dan Taspen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – KPK memastikan perkara dugaan korupsi pengadaan rumah dinas (rumdin) DPR RI dan Taspen naik ke tahap penyidikan. Sudah ada tersangka dalam perkara itu. KPK saat ini sedang mendalami siapa saja yang berperan ambil untung dalam proyek rumdin wakil rakyat tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memaparkan, pihaknya sudah sepakat untuk menaikkan status perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pimpinan KPK berserta Deputi Penindakan dan Eksekusi telah melangsungkan gelar perkara untuk memastikan kasus tersebut dilanjutkan. ”Namun perkara detailnya belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Ali menyebutkan, seperti umumnya kasus yang ditangani KPK, jika sudah naik ke penyidikan dipastikan ada tersangkannya. Namun hingga kemarin, Ali belum memberikan bocoroan mengenai siapa yang terlibat dalam perkara pengadaan rumdin itu. Kondisi ini juga berlaku pada perkara Taspen. Yang dipastikan sudah ada tersangka. Namun, Ali belum membongkar sosok tersangka di dua kasus ini.

Untuk kasus dugaan korupsi rumdin DPR, KPK sebenarnya sudah menelisik kasus ini pada awal Januari lalu. Sempat, KPK memanggil Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada 31 Mei 2023.

Saat itu, Indra tak memberikan komentar usai dirinya keluar dari gedung Merah Putih.

Sementara untuk kasus korupsi di Taspen, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu pada awal September 2023 menyebut, kasus itu berkutat pada dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut dalam rentang 2018-2022. Mantan istri Dirut PT Taspen Stephanus Kosasih, Rina Lauwy pada 1 September 2023 juga sempat diperiksa KPK terkait permintaan keterangan dalam kasus itu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak agar KPK segera mengumumkan siapa saja tersangka dalam dua kasus itu. Ketika sudah masuk ke tahap penyidikan, publik harus mengetahui tersangka. ”Ini juga sesuai dengan pasal 5 UU KPK di mana kerja lembaga antirasuah itu harus transparan dan akuntabel,” terangnya kepada JPG, Ahad (25/2).

Pengumuman tersangka usai yang bersangkutan ditahan adalah tradisi belaka yang dilakukan selama Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK. Tradisi itu, menurutnya tak layak diteruskan. Toh, yang terpenting dalam pengungkapan kasus adalah transparansi. Dan publik harus mengetahui kerja cepat KPK.(elo/jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

1 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

1 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

1 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

1 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

2 hari ago