Site icon Riau Pos

BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK

Seorang warga memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan, baru-baru ini. (DOK RIAU POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Hingga Ahad (25/2) jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 267.311.566 orang. Untuk mendorong agar seluruh masyarakat Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dilakukan sanksi administrasi publik. Yang akan diujicobakan nanti pada 1 Maret adalah kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk memohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kemarin menyatakan bahwa uji coba ini merupakan implementasi Peraturan Polisi nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. “Dalam Perpol tersebut kepesertaan JKN menjadi salah satu syarat penerbitan SKCK,” bebernya.

Dia juga menyatakan jika kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Aturan ini menyebutkan 30 Kementerian/Lembaga untuk mendukung terlaksananya implementasi program JKN. Tidak hanya terdaftar tapi juga memastikan kepesertaan JKN aktif.

Ada enam daerah menjadi tempat uji coba permohonan SKCK dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat. “Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September,” tutur Rizzky.

Rizzky mengungkapkan bahwa tidak hanya Polri saja yang sudah kooperatif dalam membantu mendorong masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Hingga saat ini, sudah ada kementerian lembaga yang mulai menyertakan kepesertaan JKN sebagai syarat administrasi, seperti Kementerian ATR/BPN dalam kepengurusan pendaftaran peralihan hak tanah dan hak atas satuan rumah susun karena jual beli,” ungkapnya. Namun saat ini ketentuan tersebut belum dilanjutkan karena adanya evaluasi dari implementasi tersebut.

“Kementerian Agama yang mulai menyertakan kepesertaan JKN dalam kepengurusan haji dan umroh,” imbuhnya. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga telah menerbitkan Peraturan Menteri  Nomor 8 Tahun 2022 yang menginstruksikan penggunaan dana desa untuk kegiatan Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) hingga edukasi terkait program JKN di masyarakat desa.

Rizzky berterimakasih karena kementerian maupun lembaga mau turut mendorong  Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN. “Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk dukungan dalam mencapai capaian Universal Health Coverage (UHC),” bebernya.(lyn/das)

Laporan JPG, Jakarta

Exit mobile version