Categories: Nasional

BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Hingga Ahad (25/2) jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 267.311.566 orang. Untuk mendorong agar seluruh masyarakat Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dilakukan sanksi administrasi publik. Yang akan diujicobakan nanti pada 1 Maret adalah kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk memohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kemarin menyatakan bahwa uji coba ini merupakan implementasi Peraturan Polisi nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. “Dalam Perpol tersebut kepesertaan JKN menjadi salah satu syarat penerbitan SKCK,” bebernya.

Dia juga menyatakan jika kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Aturan ini menyebutkan 30 Kementerian/Lembaga untuk mendukung terlaksananya implementasi program JKN. Tidak hanya terdaftar tapi juga memastikan kepesertaan JKN aktif.

Ada enam daerah menjadi tempat uji coba permohonan SKCK dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat. “Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September,” tutur Rizzky.

Rizzky mengungkapkan bahwa tidak hanya Polri saja yang sudah kooperatif dalam membantu mendorong masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Hingga saat ini, sudah ada kementerian lembaga yang mulai menyertakan kepesertaan JKN sebagai syarat administrasi, seperti Kementerian ATR/BPN dalam kepengurusan pendaftaran peralihan hak tanah dan hak atas satuan rumah susun karena jual beli,” ungkapnya. Namun saat ini ketentuan tersebut belum dilanjutkan karena adanya evaluasi dari implementasi tersebut.

“Kementerian Agama yang mulai menyertakan kepesertaan JKN dalam kepengurusan haji dan umroh,” imbuhnya. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga telah menerbitkan Peraturan Menteri  Nomor 8 Tahun 2022 yang menginstruksikan penggunaan dana desa untuk kegiatan Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) hingga edukasi terkait program JKN di masyarakat desa.

Rizzky berterimakasih karena kementerian maupun lembaga mau turut mendorong  Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN. “Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk dukungan dalam mencapai capaian Universal Health Coverage (UHC),” bebernya.(lyn/das)

Laporan JPG, Jakarta

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

2 jam ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

2 jam ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

3 jam ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

3 jam ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

3 jam ago

Jelang Ramadan, Bupati Rohul Silaturahmi dengan 230 Mubalig dan Anak Yatim

Jelang Ramadan 1447 H, Bupati Rohul silaturahmi dengan 230 mubalig dan anak yatim, serahkan bantuan…

3 jam ago