Categories: Nasional

MenpanRB Sepakat LGBT Dilarang jadi PNS Kejaksaan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo sepakat bahwa pelamar CPNS Kejaksaan RI tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual. Aturan tersebut bukan bentuk diskriminasi. Namun, lebih menyesuaikan kebutuhan dan kriteria pegawai yang dibutuhkan setiap instansi.

“Saya kira sah-sah saja. Kejaksaan RI memang ingin pegawai yang sempurna. Saya setuju, tidak ada masalah,” ungkap Tjahjo.

Sama seperti halnya rekrutmen Polri dan TNI, pelamar dituntut memiliki fisik yang sempurna. Mata tidak boleh minus, tinggi dan berat badan yang proporsional, tidak ada varises di kaki, dan masih banyak persyaratan lainnya.

Lagi pula, lanjut dia, masih banyak kesempatan bagi pelamar untuk memilih instansi lain yang tidak mencantumkan syarat khusus tersebut. Dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang kriteria pengadaan CPNS 2019 tertulis pemerintah memberikan porsi minimal dua persen bagi pelamar disabilitas di masing-masing instansi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana lebih berhati-hati menyikapi isu tersebut. Memang dalam tes CPNS harus mengedepankan objektivitas. Murni berdasarkan kemampuan peserta. Namun, suatu instansi pasti memiliki latar belakang yang kuat untuk mencantumkan syarat khusus.

Dikutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender). Bima menyebut, bisa jadi instansi tersebut mempunyai pengalaman. Misalnya, formasi penjaga tahanan.

“Tahanan itu isinya pria semua nih. Kalau orang LGBT senang banget dia di sana. Bisa kacau,” beber Bima.

Makanya, menurut dia, instansi mencantumkan syarat khusus itu sah. Karena sifatnya tergantung sifat pekerjaan instansi tersebut. Jadi, bukan diskriminasi.

Mengenai pelamar disabilitas lainnya, pemerintah member fasilitas passing grade khusus pada tes seleksi kemampuan dasar (SKD). Tapi, sebelum itu, pelamar harus lolos seleksi administrasi dulu. Makanya, Bima mengimbau agar pelamar benar-benar teliti membaca persyaratan khusus suatu instansi yang hendak dipilih.

Selain itu, Bima juga mengingatkan bagi instansi yang belum mencantumkan persyaratan khusus bagi disabilitas agar melakukan peninjauan ulang. Karena masalah itu, bagi instansi ingin melakukan perpanjangan masa pendaftaran wajib mengirimkan surat permohonan ke BKN.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

4 menit ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

1 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

1 hari ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

1 hari ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

1 hari ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

1 hari ago