Categories: Nasional

Menaker Baru Diminta Tingkatkan Manfaat Program BPJS TK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Banyak harapan dititipkan pada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) di Kabinet Indonesia Maju Ida Fauziah. Salah satunya soal mengelola aspek jaminan sosial ketenagakerjaan.

Harapan itu diungkapkan oleh Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS Hery Susanto. Menurutnya menteri baru harus lebih responsif dan cakap dalam mengelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Kabinet Jokowi periode lalu, kurang responsif dalam program peningkatan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Ada yang harus lebih diperhatikan dalam menjalankan amanat PP 44 tahun 2015 tentang Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja," kata Hery Susanto dalam Diskusi Publik di Jakarta.

Hery Susanto saat diskusi bertema "Urgensi Peningkatan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan" itu menilai, BPJS Ketenagakerjaan sejauh ini telah menyalurkan dana investasinya, antara lain sebesar 60 persen dalam bentuk surat utang. Namun, anehnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung meningkat.

Menurut Hery, penyaluran dana investasi juga perlu memperhatikan substansi program jaminan sosial yang digariskan UU BPJS, bahwa negara hadir dalam penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial.

"Mestinya pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, harus meningkatkan aspek manfaat program untuk pesertanya. Jangan sampai iuran peserta naik tetapi manfaat programnya tidak naik," kata Hery.

Di forum yang sama, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansah Utoh Banja, mengatakan dalam usulan revisi PP 44 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kematian (JKM), ada peningkatan santunan dari Rp24 juta dan beasiswa sampai dengan kuliah S1 untuk 1 orang anak peserta menjadi Rp42 juta dan beasiswa hingga kuliah S1 untuk dua orang anak peserta.

Utoh juga menuturkan, BPJS TK memiliki filosofi membantu agar pekerja bisa bekerja dengan baik dan produktif. Karena itu, untuk meningkatkan optimalisasi manfaat program BPJS TK, semua elemen perlu bersama mendukung pengesahan revisi PP Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Beberapa peningkatan manfaat ini, sesuatu yang positif mengingat terjadinya peningkatan manfaat program tanpa adanya kenaikan tarif premi BPJS TK," tegasnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Satu Pengendara Motor Meninggal di TKP

Kecelakaan maut di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, pemotor tewas diduga melawan arus usai tabrakan dengan…

15 jam ago

HSBL 2026 Resmi Dimulai, Rengat Jadi Pembuka Ajang Basket Pelajar

HSBL 2026 resmi dimulai di Rengat. Tujuh tim pelajar siap bertanding dalam ajang basket terbesar…

15 jam ago

Cuaca Madinah Tembus 43°C, JCH Riau Alami Gangguan Kesehatan Ringan

Cuaca ekstrem di Madinah capai 43°C, sejumlah jemaah haji Riau alami gangguan ringan. Gelombang I…

16 jam ago

Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL di Jalan Protokol, Lapak Diangkut

Satpol PP Pekanbaru bongkar puluhan lapak PKL di jalan protokol karena melanggar aturan dan abaikan…

18 jam ago

BBM Langka, Harga Bahan Pokok di Pekanbaru Ikut Merangkak Naik

Harga sembako di Pekanbaru naik akibat BBM langka dan cuaca. Warga manfaatkan pasar murah untuk…

19 jam ago

Minim Marka Jalan, Keselamatan Pengendara di Kuansing Jadi Sorotan

Banyak ruas jalan di Kuansing minim marka dan rambu. Dishub akui keterbatasan anggaran, targetkan perbaikan…

19 jam ago