Categories: Nasional

Menaker Baru Diminta Tingkatkan Manfaat Program BPJS TK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Banyak harapan dititipkan pada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) di Kabinet Indonesia Maju Ida Fauziah. Salah satunya soal mengelola aspek jaminan sosial ketenagakerjaan.

Harapan itu diungkapkan oleh Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS Hery Susanto. Menurutnya menteri baru harus lebih responsif dan cakap dalam mengelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Kabinet Jokowi periode lalu, kurang responsif dalam program peningkatan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Ada yang harus lebih diperhatikan dalam menjalankan amanat PP 44 tahun 2015 tentang Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja," kata Hery Susanto dalam Diskusi Publik di Jakarta.

Hery Susanto saat diskusi bertema "Urgensi Peningkatan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan" itu menilai, BPJS Ketenagakerjaan sejauh ini telah menyalurkan dana investasinya, antara lain sebesar 60 persen dalam bentuk surat utang. Namun, anehnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung meningkat.

Menurut Hery, penyaluran dana investasi juga perlu memperhatikan substansi program jaminan sosial yang digariskan UU BPJS, bahwa negara hadir dalam penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial.

"Mestinya pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, harus meningkatkan aspek manfaat program untuk pesertanya. Jangan sampai iuran peserta naik tetapi manfaat programnya tidak naik," kata Hery.

Di forum yang sama, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansah Utoh Banja, mengatakan dalam usulan revisi PP 44 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kematian (JKM), ada peningkatan santunan dari Rp24 juta dan beasiswa sampai dengan kuliah S1 untuk 1 orang anak peserta menjadi Rp42 juta dan beasiswa hingga kuliah S1 untuk dua orang anak peserta.

Utoh juga menuturkan, BPJS TK memiliki filosofi membantu agar pekerja bisa bekerja dengan baik dan produktif. Karena itu, untuk meningkatkan optimalisasi manfaat program BPJS TK, semua elemen perlu bersama mendukung pengesahan revisi PP Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Beberapa peningkatan manfaat ini, sesuatu yang positif mengingat terjadinya peningkatan manfaat program tanpa adanya kenaikan tarif premi BPJS TK," tegasnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

8 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

9 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

9 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

9 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

10 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

21 jam ago