Categories: Nasional

Indonesia Hibahkan Rp7,5 M untuk Repatriasi Rohingya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Indonesia memberikan hibah senilai Rp7,5 miliar untuk membantu proses repatriasi pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Myanmar. Dana tersebut diserahkan Indonesia kepada Sekretariat ASEAN, yang membantu mengoordinasi pemulangan para pengungsi Myanmar melalui implementasi rekomendasi preliminary need assessment (PNA).

"Ini merupakan penegasan kembali komitmen Indonesia yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Konferensi Tingkat Tinggi ke-35 ASEAN di Bangkok, November lalu, untuk terus mendukung Myanmar dalam penyelesaian isu Rakhine State," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam acara penandatanganan MoU penyerahan hibah di Jakarta, Jumat (20/12) lalu. 

Pada Maret 2019, tim dari ASEAN-ERAT dan AHA Centre telah mengunjungi Rakhine State untuk melakukan penilaian awal dan mengevaluasi kesiapan Myanmar menangani kembalinya para pengungsi Rohingya.

Rekomendasi yang dihasilkan oleh tim itu mencakup tiga elemen utama, yaitu peningkatan kapasitas di pusat penerimaan dan titik transit pengungsi; penguatan diseminasi informasi; serta pemberian dukungan terhadap penyediaan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan air bersih. 

"Diseminasi informasi ini penting untuk membangun kepercayaan para pengungsi yang berada di Cox’s Bazar mengenai persiapan repatriasi yang tentunya harus dilakukan dengan sukarela, aman, dan bermartabat," kata Menlu Retno. 

Tim dari ASEAN Secretariat telah dua kali berkunjung ke Cox’s Bazar, yaitu pada 27-29 Juli 2019 kemudian pada 17-20 Desember 2019. Kunjungan kedua berfokus pada upaya diseminasi informasi untuk meningkatkan kepercayaan para pengungsi agar mau kembali ke Myanmar.

Menurut Wakil Tetap Myanmar untuk ASEAN U Min Lwin, hibah dari Indonesia merupakan kontribusi pertama yang diberikan anggota ASEAN melalui ASEAN Secretariat.(ant/dil/j)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

22 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

22 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

22 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

22 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago