Categories: Nasional

Hakim Ingin Rektor Hadir Langsung di Persidangan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rektor Universitas Riau (Unri) Aras Mulyadi kembali batal memberikan kesaksian dalam kasus dugaan pencabulan Dekan Nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Syafri Harto terhadap korban L. Aras dikabarkan positif Covid-19 hingga kembali tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada sidang lanjutan, Selasa (22/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengusulkan, agar orang nomor 1 di perguruan tinggi negeri tertua di Riau itu agar memberikan kesaksian secara virtual. Namun Majelis Hakim yang diketuai Dahlan tersebut ingin Aras hadir langsung di persidangan. Hingga usulan itu ditolak.

"Kami mengusulkan kepada majelis, Covid itu kan ada tenggang waktunya, 14 hari kalau tidak salah. Kalau misalnya dihadirkan Kamis lusa, artinya tidak cukup waktu juga menunggu dia sehat. Makanya kami tawarkan saksi bisa ikut sidang lewat virtual, tapi majelis tidak sepakat," jelas Syafril, salah seorang JPU dalam perkara tersebut.

Atas keinginan majelis hakim tersebut, maka JPU kembali mengagendakan ulang kehadiran Aras Mulyadi. Syafril menyebutkan, pihaknya diharuskan menghadirkan seluruh saksi yang ada di BAP, termasuk Rektor Unri. Maka untuk persidangan selanjutnya, JPU akan memperhatikan  kondisi Aras Mulyadi. Bila sudah sehat, maka akan dihadirkan langsung langsung di ruang sidang.

"Mungkin sambil berjalan, tidak tertutup kemungkinan ketika terdakwa menghadirkan saksi meringankan atau ada ahli, (Aras Mulyadi) disisip di situ saja," jelas Syafril.

JPU sendiri menurut Syafril berkomitmen  menghadirkan Aras  di persidangan. Karena banyak keterangan yang perlu dari yang bersangkutan. Pasalnya dari hasil investigasi yang dibentuk oleh kampus terkait kasus ini, JPU meyakini ada terjadi pencabulan. "Dari fakta persidangan dapat kami simpulkan bahwa kami yakin ada kejadian (pencabulan). Nanti puncaknya perkara ini di ahli nanti," sambung Syafril.

Sementara itu, pada sidang yang berlangsung singkat menjelang tengah hari kemarin, JPU menghadirkan teman korban L sebagai saksi. Saksi ini  bekerja sebagai barista di di kafe tempat L bekerja.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto melanggar Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP subsidair melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP. Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pertengahan November 2021 lalu. Syafri Harto baru ditahan pasca berkas perkaranya diserahkan ke Kejari Pekanbaru pada pertengahan Januari 2022.

Rektor Unri Aras Mulyadi saat dihubungi terpisah, dua nomor telpon genggam yang biasa digunakannya tidak aktif. Soal kesehatan rektor ini, wartawan mencoba menghubungi  Humas  Unri, namun hingga tulisan ini diturunkan telpon maupun pesan singkat belum ditanggapi. Namun berdasarkan informasi dari JPU, Aras Mulyadi memang sedang menjalani isolasi terkait Covid-19.(end)

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

2 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

2 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

3 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

3 hari ago