Categories: Nasional

Ketua KONI Kampar Mangkir Pemeriksaan Jaksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pascamenaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggesa pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Salah satu saksi Surya Darmawan yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Surya Darmawan diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi Rabu pekan lalu. Namun pemeriksaan ini tak dihadiri. Jaksa penyidik yang memanggil juga tak mendapatkan penjelasan alasan tidak hadirnya Surya.

Tak hanya mangkir saat dipanggil pekan lalu. Surya juga tak menghadiri dua kali panggilan jaksa saat akan dimintai keterangan ketika penanganan kasus berada di tahap penyelidikan.

Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi, Senin (22/2) menyebut, pihaknya tetap akan memanggil Surya untuk diperiksa. Ini dengan  melayangkan surat panggilan kedua."Kita akan panggil (lagi,red),'' jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, diketahui proyek dikerjakan 2019 lalu dengan nilai kegiatan senilai Rp46 miliar. Diduga ada indikasi peminjaman bendera, atau menggandeng pihak lain dalam pengerjaannya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama RSUD Bangkinang dr Asmara Fitrah Abadi juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Tidak hanya itu, tim jaksa penyidik juga memeriksa mantan Dirut RSUD Bangkinang periode 2017-2019 dr Andri Justian juga sebagai saksi.

Dalam penyidikan perkara ini, kejaksaan belum menetapkan tersangka. Tim jaksa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Kejati Riau juga telah memanggil Ketua Kelompok Kerja Musdar. Ia diklarifikasi terkait proyek pembangunan di RSUD Bangkinang, terutama masalah tender.

Berdasarkan informasi dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender. Dua perusahaan itu adalah PT Gemilang Utama Alen, dan PT Razasa Karya.

PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai, Jalan Perum Sudiang Raya, Blok A 151 Makasar, Sulawesi Selatan. Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai  Rp46.492.675.038,79.

Sementara PT Razasa Karya, mengajukan penawaran lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen,  yakni Rp39.745.062.802,42.(ali)

    
    
   

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

23 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

23 jam ago

Karhutla di Tapung Masuk Hari Keempat, 3 Hektare Lahan Gambut Terbakar

Karhutla di Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, memasuki hari keempat. Api padam, tetapi sejumlah titik…

24 jam ago

Job Fair Rohul 2026 Jadi Kesempatan Pencari Kerja Temukan Lowongan Baru

Job Fair Rohul 2026 digelar 12 Oktober untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan…

24 jam ago

Antisipasi Keracunan MBG, BGN Kuansing Ingatkan SPPG Perketat Cek Kualitas Makanan

BGN Kuansing meminta SPPG memperketat pemeriksaan menu MBG untuk mencegah makanan basi atau kedaluwarsa yang…

1 hari ago

6.000 Liter Formula X-Fire Dikirim Polri untuk Atasi Karhutla Pelalawan

Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…

2 hari ago