Categories: Nasional

Ketua KONI Kampar Mangkir Pemeriksaan Jaksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pascamenaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggesa pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Salah satu saksi Surya Darmawan yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Surya Darmawan diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi Rabu pekan lalu. Namun pemeriksaan ini tak dihadiri. Jaksa penyidik yang memanggil juga tak mendapatkan penjelasan alasan tidak hadirnya Surya.

Tak hanya mangkir saat dipanggil pekan lalu. Surya juga tak menghadiri dua kali panggilan jaksa saat akan dimintai keterangan ketika penanganan kasus berada di tahap penyelidikan.

Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi, Senin (22/2) menyebut, pihaknya tetap akan memanggil Surya untuk diperiksa. Ini dengan  melayangkan surat panggilan kedua."Kita akan panggil (lagi,red),'' jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, diketahui proyek dikerjakan 2019 lalu dengan nilai kegiatan senilai Rp46 miliar. Diduga ada indikasi peminjaman bendera, atau menggandeng pihak lain dalam pengerjaannya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama RSUD Bangkinang dr Asmara Fitrah Abadi juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Tidak hanya itu, tim jaksa penyidik juga memeriksa mantan Dirut RSUD Bangkinang periode 2017-2019 dr Andri Justian juga sebagai saksi.

Dalam penyidikan perkara ini, kejaksaan belum menetapkan tersangka. Tim jaksa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Kejati Riau juga telah memanggil Ketua Kelompok Kerja Musdar. Ia diklarifikasi terkait proyek pembangunan di RSUD Bangkinang, terutama masalah tender.

Berdasarkan informasi dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender. Dua perusahaan itu adalah PT Gemilang Utama Alen, dan PT Razasa Karya.

PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai, Jalan Perum Sudiang Raya, Blok A 151 Makasar, Sulawesi Selatan. Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai  Rp46.492.675.038,79.

Sementara PT Razasa Karya, mengajukan penawaran lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen,  yakni Rp39.745.062.802,42.(ali)

    
    
   

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Cegah DBD dan Malaria, Rutan Rengat Lakukan Fogging Massal

Rutan Rengat lakukan fogging cegah DBD dan malaria. Pengasapan dilakukan menyeluruh demi menciptakan lingkungan sehat…

4 jam ago

Tambang Emas Ilegal Ditertibkan, 5 Rakit PETI Dibakar di Lokasi

Aparat gabungan Polsek dan Koramil musnahkan 5 rakit PETI di Kuantan Hilir. Penertiban dilakukan untuk…

5 jam ago

Tak Hujan Tapi Banjir, Jalan Pelita Pekanbaru Bikin Warga Resah

Jalan Pelita Pekanbaru tergenang meski tak hujan. Drainase tersumbat diduga jadi penyebab, warga minta solusi…

5 jam ago

Laporkan Sampah Menumpuk, Warga Ini Malah Dapat Reward dari Pemko Pekanbaru

Warga Pekanbaru dapat reward usai laporkan sampah menumpuk. Pemko dorong partisipasi publik wujudkan kota bersih…

5 jam ago

Kejar PAD Rp255 Miliar, Pemkab Kuansing Kerahkan PPPK Jadi Juru Pungut Pajak

Pemkab Kuansing sebar PPPK ke desa untuk genjot PAD Rp255 miliar, sekaligus dorong pajak, ekonomi,…

23 jam ago

Tingkatkan Literasi Siswa, Guru di Siak Wajib Kuasai Bahasa Indonesia dengan Baik

Disdik Siak tingkatkan literasi guru lewat PKBI, dorong penguasaan bahasa Indonesia demi meningkatkan kualitas belajar…

1 hari ago