Categories: Nasional

Ketua KONI Kampar Mangkir Pemeriksaan Jaksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pascamenaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggesa pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Salah satu saksi Surya Darmawan yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Surya Darmawan diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi Rabu pekan lalu. Namun pemeriksaan ini tak dihadiri. Jaksa penyidik yang memanggil juga tak mendapatkan penjelasan alasan tidak hadirnya Surya.

Tak hanya mangkir saat dipanggil pekan lalu. Surya juga tak menghadiri dua kali panggilan jaksa saat akan dimintai keterangan ketika penanganan kasus berada di tahap penyelidikan.

Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi, Senin (22/2) menyebut, pihaknya tetap akan memanggil Surya untuk diperiksa. Ini dengan  melayangkan surat panggilan kedua."Kita akan panggil (lagi,red),'' jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, diketahui proyek dikerjakan 2019 lalu dengan nilai kegiatan senilai Rp46 miliar. Diduga ada indikasi peminjaman bendera, atau menggandeng pihak lain dalam pengerjaannya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama RSUD Bangkinang dr Asmara Fitrah Abadi juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Tidak hanya itu, tim jaksa penyidik juga memeriksa mantan Dirut RSUD Bangkinang periode 2017-2019 dr Andri Justian juga sebagai saksi.

Dalam penyidikan perkara ini, kejaksaan belum menetapkan tersangka. Tim jaksa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Kejati Riau juga telah memanggil Ketua Kelompok Kerja Musdar. Ia diklarifikasi terkait proyek pembangunan di RSUD Bangkinang, terutama masalah tender.

Berdasarkan informasi dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender. Dua perusahaan itu adalah PT Gemilang Utama Alen, dan PT Razasa Karya.

PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai, Jalan Perum Sudiang Raya, Blok A 151 Makasar, Sulawesi Selatan. Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai  Rp46.492.675.038,79.

Sementara PT Razasa Karya, mengajukan penawaran lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen,  yakni Rp39.745.062.802,42.(ali)

    
    
   

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

56 menit ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

60 menit ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

1 jam ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

2 jam ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

3 jam ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

1 hari ago