Categories: Nasional

Fee Broker Fiktif dalam Kasus Jiwasraya Didalami

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan ribuan sertifikat tanah yang sudah diblokir dan kini berada dalam proses penyitaan. Sertifikat tersebut merupakan gabungan milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Banyaknya sertifikat tanah yang disita membuat penghitungan nilai aset diperkirakan membutuhkan waktu lama.

"Masih direkap. Banyak sekali. Bayangkan, sertifikat tanah saja ada 1.400," kata Burhanuddin di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, kemarin (22/1).

Sementara itu, Kejagung menemukan indikasi fee broker fiktif dalam kasus Jiwasraya sehingga merugikan negara Rp54 miliar. Namun, jumlah tersebut belum final. Pendalaman masih terus dilakukan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah menyatakan, penghitungan kerugian negara masih dimintakan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Fee broker sudah disidik Kejati DKI Jakarta. Ini tinggal penyempurnaan," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut dia, hasil penyidikan menunjukkan peran tersangka dari Jiwasraya dalam pengambilan kebijakan internal perusahaan. Ada prosedur dalam perusahaan yang mengatur fee untuk broker fiktif.

"Ini sedang kami dalami," ucapnya.

Febrie enggan berandai-andai terkait kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka. Meskipun sudah ada puluhan saksi yang dipanggil untuk diperiksa, bahkan hingga dua kali.

"Dari alat bukti yang kami punya, baru lima orang yang sekarang (tersangka, red)," tuturnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

18 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

18 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

19 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

19 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 hari ago