Categories: Nasional

Larangan Mudik Mirip Karantina Wilayah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Lengkap sudah langkah mitigasi Covid-19 untuk momen Ramadan dan Idulfitri. Selasa (21/4), pemerintah secara resmi melarang masyarakat pulang kampung dalam rangka merayakan Idulfitri. Sejumlah langkah disiapkan untuk membendung arus mudik demi mencegah potensi penularan Covid-19.

Keputusan itu diambil dalam rapat kabinet terbatas virtual yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), kemarin. Sebelumnya larangan mudik sudah diberlakukan terlebih dahulu bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.

’’Pada rapat hari ini (kemarin, red) saya ingin menyampaikan juga, mudik semuanya akan kita larang,’’ ujar Jokowi.

Larangan tersebut didasari sejumlah hal. Yang utama adalah hasil survei Kementerian Perhubungan tentang minat masyarakat untuk mudik. Sebanyak 68 persen warga sudah memutuskan tahun ini tidak mudik. Sementara, yang masih tetap bersikeras mudik ada 24 persen. Sisanya, 7 persen sudah mudik ke kampung halaman. ’’Artinya masih ada angka sangat besar, 24 persen lagi,’’ lanjutnya.

Larangan itu juga diambil setelah program bantuan sosial (bansos) mulai dilaksanakan. Khususnya bansos pencegah mudik di Jabodetabek. Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah mengizinkan masyarakat berhari raya dengan pulang ke kampung halaman. Meskipun demikian, larangan mudik tidak akan diberlakukan di semua daerah.

’’(Berlaku) untuk wilayah Jabodetabek, dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan PSBB. Termasuk juga wilayah zona merah yang belum mendapat penetapan PSBB,’’ terang Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan usai ratas.

Larangan tersebut berlaku efektif mulai Jumat (24/4) lusa. Sejumlah sanksi sedang disiapkan untuk menindak mereka yang bandel dan tetap nekat pulang kampung. Sanksi-sanksi itu akan berlaku efektif mulai 7 Mei mendatang. Pelaksanaannya mirip dengan karantina wilayah.

’’Nantinya tidak dibolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah (larangan mudik) khususnya Jabodetabek,’’ lanjutnya.

Hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas, seperti truk pengangkut logistik. Begitu pula lalu lintas orang di dalam Jabodetabek masih diperbolehkan, seperti misalnya KRL. Itu untuk mempermudah masyarakat Jabodetabek yang mau tidak mau harus tetap bekerja di kantor atau lapangan. Seperti misalnya pegawai RS atau layanan publik lainnya. Mereka adalah pengguna setia transportasi umum sehingga layanannya tetap harus berjalan. Menurut Luhut, kebijakan terkait mudik memang dilakukan secara bertahap. Sehingga begitu ditetapkan bisa langsung dijalankan.

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

1 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

1 hari ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

1 hari ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

1 hari ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

1 hari ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

2 hari ago