Categories: Nasional

KPK Ringkus Makelar Suap Eks Bupati Labuhanbatu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Polres Labuhanbatu, Sumut, akhirnya berhasil meringkus Umar Ritonga, makelar suap mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap setelah sempat buron selama setahun.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah menjelaskan Umar diringkus setelah menerima info kalau yang bersangkutan berada di rumah pribadinya.

Febri menyebut pihak keluarga bersama lurah setempat sangat kooperatif sehingga sepakat Umar akan diproses lebih lanjut. “KPK menghargai sikap koperatif tersebut,” jelas Febri, Kamis (21/11).

Saat ini, kata Febri, Umar dititipkan di Rutan Tanjung Gusta selama menunggu proses persidangan. “Penyidikan untuk tersangka UMR (Umar Ritonga) telah selesai. Hari ini (21/11) penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum (Tahap 2). UMR juga dibawa hari ini ke Medan untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” beber Febri.

Terkait dengan uang Rp500 juta, lanjut Febri yang sebelumnya dibawa kabur saat OTT diduga telah dihabiskan selama pelarian.

“Sebagian di antaranya digunakan untuk membeli 1 unit rumah di atas 1 hektar lahan sawit di Kabupaten Siak. Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara UMR,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu dan Jakarta pada 17-18 Juli 2018.

Ada enam orang yang berhasil ditangkap, sedangkan Umar Ritonga (swasta, perantara) melarikan diri saat akan diciduk tim KPK dengan membawa Rp500 juta.

OTT ini terkait dengan dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018. Salah satunya proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat yang ditender pada 2018 dengan menggunakan APBD 2017.

Saat itu, ada enam orang yang ditangkap KPK selain Pangonal Harahap, juga ada Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Khairul Pakhri, Tamrin Ritonga (swasta), pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara berinisial H, dan ajudan Pangonal berinisial E.

Pangonal sudah divonis bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan SGD218.000 dari pengusaha.

Pangonal juga dikenai uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan SGD218.000. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama tiga tahun. (nin)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

4 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

4 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

4 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

20 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

1 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

1 hari ago