Pleno KPU Kota Batam beberapa waktu lalu. (Dalil Harahap/ batampos.co.id)
BATAM (RIAUPOS.CO) – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dipecat. Pemecatan berdasarkan hasil keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara pemilu.
Kelima komisioner tersebut masing-masing Syahrul selaku Ketua KPU Batam beserta empat anggotanya, yakni Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Mulyadi.
Terkait kabar pemecatan semua komisioner KPU Batam, salah satu komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan, membenarkannya.
“Dari hasil persidangan yang kami pantau, itu putusannya final dan mengikat. Kami tetap hormati keputusan itu apapun hasilnya. Kami belum dapat salinan putusan, baru sebatas informasi dari rekan-rekan saja,” ujarnya.
Anggota KPU Batam lainnya, Sudarmadi, juga mengaku menerima putusan DKPP ini. Setelah berjuang dan melalui proses persidangan, hasilnya ia dan keempat komisioner lainnya dinyatakan bersalah dan diberhentikan.
“Saya dan Pak Ketua baru tiba di Bali. Sedangkan anggota lainnya juga berada di Jakarta. Jadi, informasinya memang sudah kami terima. Tentu apapun itu harus kami terima,” kata dia melalui sambungan telepon, Rabu (20/11) sore.
Sudarmadi mengatakan, semua anggota telah menerima informasi putusan ini. Menurutnya, jika memang ada pergantian tentu ada proses nantinya. Karena masih dalam perjalanan dinas, ia mengaku belum sempat membahas putusan DKPP ini.
“Entah di mana akan kami bahas. Kalau sekarang kami fokus dulu ke tugas. Nanti kan ada prosesnya itu kalau memang sudah tidak diberikan wewenang mengemban tugas lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Batam, Syahrul Huda, beberapa waktu lalu mengaku pasrah dengan hasil putusan DKPP. Menurutnya, ia bersama komisioner lainnya sudah menjelaskan dan memberikan bukti sebaik mungkin.
“Ini kan amanah. Kalau memang kami berlima harus diberhentikan tentu kami terima. Saya dari awal sudah bilang kalau apapun itu akan bertanggung jawab atas jabatan yang diberikan,” jelasnya.
Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan di WhatsApp, salah satu anggota DKPP Provinsi Kepri, Rosnawati, menegaskan bahwa terkait putusan hasil sidang DKPP pihaknya belum mendapat salinan putusannya.
“Yang berhak memutuskan hanyalah DKPP. Sehingga isu yang berkembang semua komisioner KPU Batam diberhentikan. Saya coba dulu konfirmasi apa sudah selesai pembacaan putusannya atau belum,” ujarnya dalam pesan singkatnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulaian Riau (Kepri), Sriwati, mengatakan, terkait nasib lima komisioner KPU Batam, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari KPU Pusat. Menurut Sriwati, dalam perkara ini pihaknya juga sebagai tergugat. Sehingga wajib hadir sebagai turut tergugat pada sidang yang digelar oleh DKPP.
“Pada posisi ini, kami juga sebagai teradu. Namun yang pasti, sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), KPU kabupaten/kota dilantik dan diberhentikan oleh KPU Pusat,” ujar Sriwati, tadi malam.
Menurut Sriwati, pihaknya menghormati keputusan sidang, tentu hasil tersebut menjadi pertimbangan mutlak bagi KPU dalam membuat kebijakan. Ditanya mengenai mekansime penggantian lima komisioner yang diberhetikan, Sriwati menegaskan, kewenangan tersebut merupakan ranahnya KPU Pusat. Karena hal ini, KPU Provinsi Kepri tidak memiliki kekuasaan untuk memberhentikan komisioner KPU kabupaten/kota.
Kejati Riau telah menggeledah 11 lokasi terkait dugaan korupsi jasa kapal di Dumai dan menyita…
Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…
Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…
Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…
Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…
Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…