Categories: Nasional

Masyarakat Mendesak, Italia Akan Legalkan Ganja

ROMA (RIAUPOS.CO) – Italia berencana untuk melegalkan ganja pada tahun depan. Rencana ini digarap mengingat kelompok kampanye negara itu berhasil mengumpulkan petisi hingga 500.000 tanda tangan dalam sepekan.

Pemerintah Italia memberikan waktu sampai 30 September bagi kelompok tersebut untuk mengumpulkan tanda tangan. Jika publik memilih untuk melegalkan ganja, pembelian, penjualan, dan penanaman obat tersebut akan menjadi legal di bawah hukum Italia.

"Lebih dari 500.000 tanda tangan online hanya dalam seminggu untuk #ReferendumCannabis," tulis para juru kampanye di halaman Facebook resmi mereka, dikutip CNN.

"Kami merayakannya dengan mengucapkan terima kasih satu per satu, karena ini yang pertama dan bukan hanya di Italia," kata mereka lagi.

Dalam hukum Italia, konsumsi ganja dan penggunaannya untuk tujuan medis diizinkan. Namun, pembelian, penjualan, dan pembudidayaan ganja secara massal masuk dalam tindakan ilegal. Pengedar ganja sendiri terancam dihukum sepuluh tahun penjara bila terbukti bersalah.

"Melegalkan bukan berarti mempromosikan konsumsi ganja tetapi membuatnya lebih aman dan lebih terinformasi," ujar juru kampanye tersebut.

"Jika ganja legal, itu akan mengakhiri uji coba yang tidak perlu untuk sejumlah kecil obat dan memastikan bahwa pasien yang menggunakannya untuk menghilangkan rasa sakit mereka tidak akan pernah menghadapi pengadilan lagi," tutur mereka lagi.

Para juru kampanye juga akan terus mengumpulkan tanda tangan sebelum mengajukan proposal referendum ke pengadilan banding tertinggi, Mahkamah Agung Kasasi, untuk disetujui.

Jika lolos, petisi akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi untuk ditinjau dan dievaluasi kesesuaiannya dengan Konstitusi Italia. Jika berhasil, Presiden Italia akan menetapkan tanggal untuk referendum.

Pada 1993, Italia sempat melegalkan konsumsi ganja untuk rekreasi. Namun, pemerintah Italia menghukum konsumen dan meningkatkan hukuman penjual ganja sebanyak tiga kali lipat pada 2006. Aturan ini kemudian diubah di 2014.

Bila dibandingkan dengan negara Eropa lain, seperti Inggris dan Prancis, Italia termasuk negara yang cukup terbuka terkait ganja.

Pada 8 September, Italia melegalkan penanaman ganja dalam jumlah kecil untuk penggunaan pribadi. Walaupun begitu, waktu penjara maksimum untuk kejahatan narkoba di negara itu meningkat dari enam menjadi sepuluh tahun.

Juru kampanye tersebut mengklaim ada enam juta pengguna ganja di Italia. Laporan Pusat Pemantauan Eropa untuk Narkoba dan Ketergantungan Narkoba di 2021 menyampaikan, sekitar 1,8 persen orang dewasa berusia 15-64 di Uni Eropa menggunakan ganja setiap hari.

Laporan tersebut juga menunjukkan ganja menyumbang 74 persen dari obat-obatan yang disita petugas penegak hukum di Uni Eropa, dengan 11 persen diantaranya kokain dan 5 persennya amfetamin.

Sumber: AFP/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

2 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

2 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 hari ago