Kivlan Zen.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang menjadi tersangka kasus kepemilikan dan menyimpan senjata api ilegal. Namun, Polri belum mau mengabulkan permohonan penangguhan yang juga diajukan tersangka Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan sendiri untuk tersangka Kivlan Zen. ’’Ada pertimbangan penyidik juga baik secara objektif maupun subjektif. Salah satunya ada tidaknya kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik. Hal itu menjadi pertimbangan penyidik. Semua berproses,’’ terang Dedi kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).
Mitsubishi New Pajero Sport hadir dengan sasis ladder frame, mesin diesel bertenaga, dan teknologi keselamatan…
Rute penerbangan Pekanbaru–Sibolga resmi dibuka oleh Wings Air, memperkuat konektivitas Riau–Sumut dan mendukung mobilitas serta…
Empat trayek bus perintis DAMRI kini menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Siak dan membantu membuka…
Polsek Tapung membongkar kasus pencurian komponen switchboard milik PHR dengan kerugian Rp619 juta dan mengamankan…
Sebanyak 700,5 hektare kebun sawit milik masyarakat Kuansing diusulkan untuk diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit…
Unilak menggelar lomba baris-berbaris dan sepak bola SMA/SMK terbesar di Riau yang mendapat apresiasi Pangdam…