Categories: Nasional

Wartawan Jepang Shiori Ito Menang Gugatan atas Pemerkosanya

TOKYO (RIAUPOS.CO) – Shiori Ito mendapat sedikit harapan mengenai kasus pemerkosaan yang dideritanya. Pengadilan Perdata Tokyo memutuskan agar Noriyuki Yamaguchi membayar kompensasi senilai 3,3 juta yen (Rp 421 juta) kepada sang jurnalis. Hal tersebut merupakan kemenangan besar #MeToo, kampanye melawan kekerasan seksual, di Jepang.

Pengadilan menyimpulkan bahwa Ito dipaksa melakukan hubungan seksual tanpa alat kontrasepsi dalam keadaan tidak sadar. Insiden tersebut sudah membawa trauma pada perempuan 30 tahun itu.

”Kami sadar bahwa penggugat menderita serangan panik sampai sekarang,” tulis pengadilan.

Karena itu, mereka merasa Ito perlu mendapatkan kompensasi. Memang kompensasi yang diperoleh jauh dari gugatan awal 11 juta yen (Rp 1,4 miliar). Namun, keputusan tersebut juga berarti gugatan balik dari Yamaguchi 130 juta yen (Rp 16 miliar) ditolak. ”Saya menang. Tapi bukan berarti hal ini (pemerkosaan, Red) tidak terjadi dan ini bukan akhir dari segalanya,” ungkap dia.

Ito sudah menjadi ikon #MeToo Jepang sejak menggugat Yamaguchi. Dia menuduh mantan pembawa berita terkenal tersebut membius dan lalu memerkosanya pada 2015. Saat itu dua pekerja media tersebut bertemu untuk membicarakan kesempatan kerja di sebuah restoran.

”Saat saya sadar, saya berada di kamar hotel dan dia berada di atas saya,” ungkapnya kepada Agence France-Presse.

Ito sudah melaporkan kejadian itu tak lama setelah insiden. Namun, dia mengklaim bahwa polisi tak melakukan penyelidikan dengan baik. Pada akhirnya, aparat menutup kasus tersebut dengan alasan kurang barang bukti. Padahal, Ito sudah memperoleh saksi dan bukti rekaman CCTV yang mendukung gugatannya.

Ito menuding Yamaguchi menggunakan koneksinya untuk mengubur kasus itu. Pria tersebut memang cukup terkenal di dunia media dan dikabarkan dekat dengan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe.

”Saya harap ini bisa membuat korban dapat lebih berani untuk membela diri,” tuturnya.

Yamaguchi masih menyangkal tudingan tersebut. Dia mengatakan segera mengajukan banding. Menurut dia, hakim pengadilan gagal melihat inkonsistensi dalam aduan Ito.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

12 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

12 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

12 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

12 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

13 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

14 jam ago