Categories: Nasional

Wartawan Jepang Shiori Ito Menang Gugatan atas Pemerkosanya

TOKYO (RIAUPOS.CO) – Shiori Ito mendapat sedikit harapan mengenai kasus pemerkosaan yang dideritanya. Pengadilan Perdata Tokyo memutuskan agar Noriyuki Yamaguchi membayar kompensasi senilai 3,3 juta yen (Rp 421 juta) kepada sang jurnalis. Hal tersebut merupakan kemenangan besar #MeToo, kampanye melawan kekerasan seksual, di Jepang.

Pengadilan menyimpulkan bahwa Ito dipaksa melakukan hubungan seksual tanpa alat kontrasepsi dalam keadaan tidak sadar. Insiden tersebut sudah membawa trauma pada perempuan 30 tahun itu.

”Kami sadar bahwa penggugat menderita serangan panik sampai sekarang,” tulis pengadilan.

Karena itu, mereka merasa Ito perlu mendapatkan kompensasi. Memang kompensasi yang diperoleh jauh dari gugatan awal 11 juta yen (Rp 1,4 miliar). Namun, keputusan tersebut juga berarti gugatan balik dari Yamaguchi 130 juta yen (Rp 16 miliar) ditolak. ”Saya menang. Tapi bukan berarti hal ini (pemerkosaan, Red) tidak terjadi dan ini bukan akhir dari segalanya,” ungkap dia.

Ito sudah menjadi ikon #MeToo Jepang sejak menggugat Yamaguchi. Dia menuduh mantan pembawa berita terkenal tersebut membius dan lalu memerkosanya pada 2015. Saat itu dua pekerja media tersebut bertemu untuk membicarakan kesempatan kerja di sebuah restoran.

”Saat saya sadar, saya berada di kamar hotel dan dia berada di atas saya,” ungkapnya kepada Agence France-Presse.

Ito sudah melaporkan kejadian itu tak lama setelah insiden. Namun, dia mengklaim bahwa polisi tak melakukan penyelidikan dengan baik. Pada akhirnya, aparat menutup kasus tersebut dengan alasan kurang barang bukti. Padahal, Ito sudah memperoleh saksi dan bukti rekaman CCTV yang mendukung gugatannya.

Ito menuding Yamaguchi menggunakan koneksinya untuk mengubur kasus itu. Pria tersebut memang cukup terkenal di dunia media dan dikabarkan dekat dengan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe.

”Saya harap ini bisa membuat korban dapat lebih berani untuk membela diri,” tuturnya.

Yamaguchi masih menyangkal tudingan tersebut. Dia mengatakan segera mengajukan banding. Menurut dia, hakim pengadilan gagal melihat inkonsistensi dalam aduan Ito.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

20 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

20 jam ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

21 jam ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

21 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

2 hari ago