jual-rapid-tes-pemerintah-kadiskes-meranti-resmi-ditahan-polda-riau
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto, Jumat (17/9/2021) lalu.
Itu setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), melakukan sejumlah penyidikan terkait dugaan korupsi bantuan Covid-19.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebutkan, tersangka diketahui menjual bantuan rapid tes dari Kemenkes RI kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru sebanyak 3 ribu pcs.
“Alat tersebut seharusnya diperuntukan bagi masyarakat. Namun oleh tersangka, diselewengkan dan dijual untuk satu alat sebesar Rp150 ribu,” jelas Irjen Agung usai melaksanakan apel pagi di halaman Mapolda Riau, Senin (20/9/2021).
Pihaknya terus mendalami lebih jauh atas kasus ini. Termasuk juga menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat. Sedangkan untuk ancaman pidana, kapolda menyebut pihaknya menerapkan Pasal 3, 9 dan 10 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Soal pasal yang diterapkan nanti penyidik akan menyampaikan lebih lanjut. Diantaranya Pasal 3,9 dan 10. Dengan ancaman 5-10 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…
Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…
Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…