Irjen Pol Anwar - Asisten Kapolri Bidang SDM
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali membuka penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) untuk tahun 2025. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menyediakan jalur prestasi, tahun ini seleksi hanya dibuka melalui jalur reguler.
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Anwar, menegaskan bahwa rekrutmen kali ini mengedepankan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (Betah). Ia menyebut kebijakan ini merupakan strategi jangka panjang untuk mencetak calon-calon pemimpin Polri masa depan yang tangguh.
“Kami membutuhkan perwira-perwira yang cerdas, punya integritas, dan mampu berinovasi menghadapi tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/4).
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membentuk sosok perwira yang ahli dalam analisis, pemecahan masalah, serta kolaboratif dalam bekerja lintas sektor—baik di dalam negeri maupun internasional.
Irjen Anwar juga menyampaikan bahwa penerapan prinsip Betah merupakan perhatian serius dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengingatkan seluruh Kepala Biro SDM di tingkat Polda untuk menjalankan seleksi ini dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
“Prinsip ini bukan hanya slogan, tapi bentuk komitmen dalam membangun sumber daya manusia Polri yang unggul,” tambahnya.
Saat ini, proses rekrutmen Taruna dan Taruni Akpol sudah memasuki tahapan tes psikologi. Proses seleksi dilakukan berdasarkan standar internasional yang telah mendapat pengakuan berupa sertifikasi ISO 9001:2015, memastikan seleksi berlangsung adil dan bebas dari praktik KKN.
“Tidak ada tempat untuk kecurangan ataupun titipan. Setiap peserta memiliki hak dan peluang yang sama tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegas Anwar.
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…
AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…
BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…
Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…
Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…